Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Perumda Manuntung Sukses Perluas Bidang Usaha, Total Kelola 13 Bidang Usaha

Dina Angelina • Minggu, 16 Maret 2025 | 12:28 WIB
Dirut Perumda Manuntung Sukses-Andi Sangkuru (Dina Angelina/KP)
Dirut Perumda Manuntung Sukses-Andi Sangkuru (Dina Angelina/KP)

 

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN–DPRD Balikpapan kini menyusun raperda perubahan atas Perda Nomor 4/2018 tentang Perumda Manuntung Sukses Balikpapan.

Ada beberapa hal penting yang membuat perda itu harus mengalami perubahan.

Terutama terkait langkah perumda untuk memperluas bidang usaha.

Dirut Perumda Manuntung Sukses Andi Sangkuru mengatakan, sebelumnya mereka hanya mengelola sembilan bidang usaha.

Namun, seiring berjalan waktu dan melihat perkembangan bisnis di Kota Minyak, pihaknya menambah empat bidang usaha baru. Artinya total ada 13 bidang usaha yang dikelola Perumda Manuntung Sukses.

“Itu menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan kondisi ekonomi di Balikpapan,” katanya.

Tambahan bidang usaha di antaranya perdagangan bahan bakar migas, perdagangan umum, komoditi pangan, dan konstruksi.

Dia menjelaskan, sejauh ini Perumda Manuntung Sukses sudah menjalankan dua bidang baru, yakni perdagangan umum dan komoditi pangan. Contoh beberapa waktu lalu meluncurkan kios penyeimbang.

Berlokasi di Pasar Klandasan dan Pasar Pandansari. Balikpapan merupakan daerah kedua yang memiliki kios penyeimbang, setelah Samarinda.

Tujuannya untuk menekan kenaikan harga bahan pokok penting dan mencegah inflasi.

“Kedua bidang usaha itu sudah menghasilkan revenue,” ucapnya. Perubahan perda perlu segera berjalan untuk memaksimalkan kinerja perumda. Dia optimistis perluasan bidang usaha itu menjanjikan.

Sedangkan bidang konstruksi, perumda akan bergerak sebagai kontraktor. Selain soal bidang usaha, beberapa pasal dalam perda sebelumnya harus berubah karena menyangkut tentang kepegawaian atau pekerja.

“Itu bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi,” tuturnya. Sehingga perlu ada revisi perda agar selaras dengan UU ketenagakerjaan. 

Editor : Dwi Restu A
#perkembangan ekonomi #Pemkot Balikpapan 2025 #PERUMDA MANUNTUNG SUKSES