KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti bersama jajarannya berhasil mengungkap kasus pemerasan, pengancaman, dan kepemilikan senjata tajam.
Pengungkapan dalam rangka operasi kepolisian kewilayahan ini, seorang pria inisial Y (31) diamanakan di kawasan PT BEP, Desa Batuah, Loa Janan, Kutai Kartanegara, Jumat (9/5) malam.
“Pelaku diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan,” terang Jamaluddin bersama Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, Minggu (11/5).
Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat. Pihaknya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama dari masyarakat. Pelaku diketahui kerap menutup jalan hauling milik PT BEP dengan tali dan melakukan pengancaman terhadap para pengemudi truk yang melintas.
Kerap menghadang kendaraan hauling dan mengancam akan memotong tangan siapa pun yang berani membuka tali penutup jalan.
“Aksinya tentu sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu aktivitas perusahaan serta keselamatan para sopir,” tegas Jamaluddin.
Personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim selain mengamankan pelaku juga menyita satu bilah parang sepanjang 70 cm, tiga tali 14 meter dan handphone. Parang tersebut ditemukan di dalam mobil milik pelaku saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo