KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan baru saja tuntas menggelar diskusi dan nonton bareng (nobar) film Cut to Cut. Agenda ini sebagai momen peringatan World Press Freedom Day (WPFD) 2025.
Film dokumenter berdurasi 45 menit ini menampilkan gambaran jurnalis media nasional, yang memperjuangkan hak mereka. Setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, dan pemberangusan serikat pekerja.
Pembahasan ini pun dibahas dalam diskusi yang berlangsung di Andaliman Coffee Balikpapan, Sabtu (10/5) lalu. Dengan tema 'Kerentanan Kerja Jurnalistik dan Jurnalis sebagai Pekerja’.
Dihadiri oleh Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan Ardiansyah dan Jurnalis kompas.id Sucipto sebagai pemantik diskusi. Dimoderatori Ketua AJI Balikpapan Erik Alfian.
Sucipto mengatakan, prasyarat kebebasan pers yang sehat adalah jurnalis yang independen. Jurnalis independen harus ditunjang dengan pemberian upah yang layak hingga kebebasan berserikat sehingga jurnalis bisa melindungi hak-haknya sebagai pekerja.
Ia berbagi cerita bagaimana dampak keberadaan serikat di lingkungannya bekerja. “Adanya serikat membuat kami akhirnya punya posisi tawar kepada perusahaan,” kata dia.
Saat Covid-19, misalnya, waktu libur dinegosiasi ke perusahaan. Semula waktu libur hanya sehari dalam seminggu menjadi dua hari per pekan. Serikat pekerja di kantornya pun terlibat dalam pembahasan peraturan perusahaan, terutama membahas uang pesangon.
“Keberadaan serikat bisa mendorong perusahaan membuat kebijakan yang disertai suara karyawan,” tambahnya.
Turut menambahkan Ketua AJI Balikpapan Erik Alfian, selama ini profesi jurnalis terkesan superior. Mereka bisa bertemu siapa dan ke mana saja.
Sementara, lanjutnya, banyak jurnalis belum menyadari bahwa jurnalis pun buruh. Di satu sisi, jurnalis kerap bersuara menyampaikan hak-hak pekerja, tetapi di saat bersamaan kerap tak sadar hak-haknya sebagai pekerja media.
“Kami menekankan jurnalis ini juga sama dengan profesi pekerja atau buruh yang lain. Artinya bisa mendapat pemotongan gaji, PHK sepihak, upah di bawah UMK, sampai intimidasi,” bebernya.
Ironisnya persoalan ini semakin sering terdengar. Seperti yang dialami oleh jurnalis CNN Indonesia dalam film ‘Cut to Cut’. Termasuk di Balikpapan, saat pandemi ada kasus serupa.
“Mulai pemotongan gaji sampai pemutusan hubungan kerja (PHK). Sempat terjadi pemotongan gaji karyawan termasuk jurnalis mencapai 10-30 persen. Saat itu, AJI Balikpapan ikut mengecam kasus PHK sepihak,” jelas Erik.
Terkait ini, Ketua PBH Peradi Balikpapan Ardiansyah mengatakan, jurnalis termasuk rentan mengalami penggerusan hak. Solusinya perlu terus berserikat dan tidak memerlukan izin dari pemilik perusahaan atau pemodal.
Jika ada indikasi perusahaan menghalangi berserikat, sambungnya, sesungguhnya terdapat ancaman hukum berat. Ketika menghadapi masalah ini segera mengambil langkah hukum untuk melapor ke polisi.
“Bisa terkena gugatan pidana, apa pun bentuk ancaman seperti pemotongan gaji hingga PHK. Itu unsur paling nyata karena perbuatan menghalangi berserikat, walau sambil berjalan proses bipartit,” ujarnya.
Dia menyarankan, jurnalis harus memiliki perspektif berpikir masalah hubungan industrial. Bukan kasus konvensional, melainkan kasus struktural. Ada ketimpangan antara perusahaan dan hak pekerja.
Permasalahan lainnya, tambah Ardiansyah, jurnalis ini kadang tidak mau dibilang buruh. Itu yang melatarbelakangi tidak terjadi atau hidup serikat pers di Balikpapan.
Maka dari itu, ia menekankan penting menghidupkan semangat berserikat. Perjuangan hak pekerja bisa dilakukan dengan membangun serikat.
“Jurnalis juga harus kerap diskusi dengan jaringan lain dalam menghadapi hubungan industrial,” tuntasnya.
Untuk diketahui, kegiatan ini diikuti jurnalis dari berbagai media di Balikpapan. Selain itu, hadir kalangan aktivis hingga praktisi hukum dengan pembahasan tentang isu kebebasan berserikat, kebebasan pers, perlindungan hukum pekerja, dan sebagainya. (*)
Editor : Ismet Rifani