KALTIMPOST.ID-Penertiban reklame rokok yang dilakukan oleh tim gabungan beberapa waktu lalu, turut mendapat respons positif dari pelaku usaha.
Selain tak ini kena imbas, para pelaku usaha juga menilai gagasan ini demi mewujudkan kota yang lebih aman.
Estika, salah satu pemilik usaha mengaku tidak keberatan dengan adanya penertiban. Selain itu, diakuinya pihak rokok kerap kali menawarkan ke para pelaku usaha untuk pemasangan baliho.
“Ada komisinya misal kalau pemasangan spanduk, ada bonus tiga sampai lima bungkus rokok,” ujarnya.
Hanya, kata dia, jika pajak untuk reklame itu tidak dipungut lagi, maka tentu tidak ada alasan lagi. Daripada jadi masalah nantinya, lebih baik papan reklame tersebut dicabut.
Dia juga menyebut bahwa edaran dari pemerintah pada akhir 2023 soal larangan pemasangan iklan rokok, sempat dicabut oleh pihak rokok sendiri.
“Kami mendukung penertiban saja sih, ke depan juga kami tidak bakal pajang. Kalau ada penawaran dari pihak rokok akan kami tolak, karena sudah diimbau seperti itu,” tambahnya.
Diwawancarai terpisah, Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan Umar Adi mengatakan penertiban reklame rokok sesuai visi-misi Balikpapan dalam mewujudkan kota layak anak.
Diharapkan, penurunan reklame itu menjadi sebuah momentum untuk menjauhkan anak-anak atau secara umum warga Balikpapan untuk tidak merokok.
Di sisi lain, sambungnya, reklame rokok itu tidak lagi dipungut pajak dan tidak sesuai dengan surat edaran di Balikpapan.
“Perda kota layak anak sudah disahkan, ini tindak lanjut bagian dari kawasan sehat tanpa rokok (KSTR) yang sekarang lagi proses revisi menjadi Perda kawasan tanpa rokok (KTR),” tutupnya. (rd)
OKTAVIA MEGARIA
Editor : Romdani.