KALTIMPOST.ID-Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menyinggung soal pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Itu didasari oleh keluhan masyarakat soal keberadaan gudang-gudang besar di pinggir jalan.
Karenanya, pembahasan itu pun dimasukkan pada rapat paripurna dengan DPRD Balikpapan beberapa waktu lalu.
Bagus menyebut, masyarakat mengeluhkan keberadaan gudang-gudang besar yang berdiri di pinggir jalan, dan dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas serta tata kota.
“Sebagai kota penyangga, saat ini tentu saja kita harus mengantisipasi pertambahan penduduk, tentu penataan gudang-gudang juga diperlukan. Ini penting sekali,” kata dia.
Dia menambahkan, keberadaan pergudangan yang tidak tertata bisa mengganggu mobilitas dari pelabuhan ke tempat gudang yang dimaksud. Seperti gudang bahan pokok, keperluan sandang, alat elektronik, dan lain-lain.
Menurutnya, perdagangan adalah salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah. Sebab, terjadi kegiatan jual beli antara pembeli, konsumen dengan distributor. Apalagi, beberapa produsen tidak seluruhnya memasok barang di Balikpapan.
“Artinya ‘kan barang tidak langsung di drop di pasar. Tentu itu memerlukan tempat yang akan kami buat secara representatif. Jadi bisa mempermudah alur jual-beli barang. Supaya juga stok barang yang ada di Balikpapan bisa terpenuhi dengan baik,” jelasnya.
Karena itu pula, dia menilai pembahasan perda penataan dan pembinaan gudang itu dinilai positif.
Sebab bisa membuka minat dari pelaku usaha berkaitan dengan pembangunan gudang dan sewa menyewa gudang.
Begitu pun, lanjutnya, masalah keamanan distributor lalu lintas transportasi di gudang, toko maupun di pasar.
“Sekaligus diharapkan pula ini bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) terkait retribusi-retribusi yang ada,” tutup Bagus. (rd)
OKTAVIA MEGARIA
Editor : Romdani.