KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pemerintah pusat telah melempar wacana ijazah pendidikan anak usia dini (PAUD) menjadi syarat anak untuk mendaftar ke SD. Kabarnya aturan ini akan diterapkan pada Tahun Ajaran 2026/2027.
Artinya siswa wajib mengikuti PAUD sebelum masuk jenjang SD. Menanggapi hal ini, Kepala Disdikbud Balikpapan Irfan Taufik mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian kebijakan nasional tersebut.
Menurutnya bagi daerah yang memiliki kesiapan infrastruktur PAUD, maka bisa menjalankan aturan itu. "Kalau di Balikpapan sepertikya sudah mampu," tuturnya.
Irfan menjelaskan, saat ini jumlah instansi pendidikan level PAUD sudah 400-an lebih di Balikpapan. Ini bisa menjadi bekal yang cukup untuk memberi pendidikan PAUD bagi anak-anak Kota Minyak.
"Kalau sekarang total lulusan PAUD sekitar 15 ribu siswa di Balikpapan," sebutnya. Namun terkait wacana ini masih belum ada arahan teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Irfan menilai seluruh pihak terkait di level Pemkot Balikpapan harus duduk diskusi bersama. Terutama menghitung berapa biaya operasional jenjang PAUD.
"Kita harus menghitung berapa pembiayaan ideal untuk masuk PAUD," tuturnya. Ini perlu mendengar dari berbagai pihak sebelum merumuskan kebijakan.
"Kalau memang Rp 1 juta setahun berarti ga sampai Rp 100 ribu per bulan," ucapnya. Belum lagi mengukur kebutuhan uang pangkal, uang pendaftaran, dan lainnya. (*)
Editor : Duito Susanto