Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

ARUKKI Gugat Kejati Kaltim dan Kejari Balikpapan soal Kasus Dugaan Korupsi di TPK Kariangau, Penyidikan Dinilai Mandek

Dina Angelina • Senin, 4 Agustus 2025 | 20:33 WIB
ARUKKI Gugat Kejati Kaltim dan Kejari Balikpapan soal Kasus Dugaan Korupsi di TPK Kariangau, Penyidikan Dinilai Mandek
ARUKKI Gugat Kejati Kaltim dan Kejari Balikpapan soal Kasus Dugaan Korupsi di TPK Kariangau, Penyidikan Dinilai Mandek

KALTIMPOST.ID-Sebagai tindak lanjut dari kasus temuan aktivitas tambang batu bara ilegal. Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) tidak tinggal diam.

Mereka telah mengajukan permohonan pra-peradilan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan melalui Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Itu berdasarkan nomor register perkara 12/Pid.Pra/2025/PN Bpp.

Adapun bunyi perkara terkait penghentian penyidikan secara tidak sah pada tindak pidana korupsi di Terminal Peti Kemas (TPK) Kariangau milik PT Kaltim Kariangau Terminal di Balikpapan.

Wakil Ketua Umum ARUKKI Munari menjelaskan, upaya pra-peradilan itu merupakan kali kedua.

Sebelumnya permohonan pra-peradilan Nomor 3/Pid.Pra/2024/ PN.Bpp yang diajukan pada 1 Oktober 2024 dinyatakan ditolak saat proses penyidikan masih berjalan.

Dalam permohonan pra-peradilan sebelumnya, para termohon Kejati Kaltim maupun Kejari Balikpapan telah menerbitkan lima surat perintah penyidikan (sprindik) baru secara berkala.

Tepatnya pada 8 Desember 2020, 24 Mei 2021, 14 November 2022, 3 April 2023, dan 1 Agustus 2024.

Namun sayang hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. “Pokok masalah yang menjadi dasar kami mengajukan permohonan pra-peradilan terbaru karena proses penyidikan sudah berjalan sejak 8 Desember 2020. Sampai saat ini belum ada perkembangan yang berarti,” bebernya.

ARUKKI menilai para termohon tidak mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum.

“Kami juga khawatir tindakan para termohon yang mendiamkan perkara ini dalam waktu yang lama hingga perkara tersebut tidak dapat diproses,” ungkapnya.

Artinya terjadi kedaluwarsa penuntutan. Itu diatur dalam pasal 78-80 KUHP. Dia menyebut, sidang dipimpin oleh hakim Ari Siswanto sudah dimulai sejak Rabu, (30/7).

Meski Kejati Kaltim saat sidang pertama tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan untuk pembacaan permohonan.

Kemudian sidang lanjutan mendengar jawaban atas permohonan oleh Kejari Balikpapan dan Kejati Kaltim pada Senin (4/8).

“Jawaban para termohon tetap belum menunjukkan perkembangan yang signifikan karena belum ada penetapan tersangka,” ujarnya.

Menurutnya, jawaban yang disampaikan oleh para termohon hampir sama. Intinya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Belum bisa menetapkan tersangka karena belum ada penghitungan kerugian negara,” imbuhnya.

Adapun sidang selanjutnya akan diselenggarakan Selasa (5/8) dengan agenda pembuktian dari para pihak.

“Kami akan melihat apakah alat bukti yang disampaikan oleh para termohon sudah menunjukkan perkembangan yang berarti atau belum,” sebutnya.

Jika alat bukti yang disampaikan masih belum memiliki perkembangan berarti, pihaknya siap mengambil langkah lain.

ARUKKI mempertimbangkan membawa perkara itu ke Kejaksaan Agung. “Harapannya agar Kejaksaan Agung mengambil tindakan yang lebih efektif dan efisien,” tutupnya. (gel/rd)

Editor : Romdani.
#Kejari Balikpapan #kejati kaltim #KKT Kariangau #GUBERNUR KALTIM H RUDY MAS UD #kasus korupsi