KALTIMPOST.ID, Kabar gembira untuk kita semua, warga Kota Balikpapan! Lupakan sejenak beban tunggakan pajak yang mungkin selama ini menghantui.
Dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Kota Balikpapan memberikan sebuah kado istimewa yang sayang untuk dilewatkan.
Bayangkan, denda pajak yang menumpuk kini bisa lenyap seketika. Anda cukup membayar pokok pajaknya saja.
Kesempatan emas ini berlaku terbatas, mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.
Namun, tunggu dulu, kejutannya tidak berhenti di situ. Program ini ternyata lebih dari sekadar penghapusan denda biasa.
Ada keuntungan lain yang jauh lebih besar dan bisa membuat Anda benar-benar untung.
Baca Juga: Janji Prabowo Diungkit Susi, Menteri KKP Jelaskan Soal Izin di Pangandaran
Bukan Cuma Denda Hilang, Ada yang Gratis dan Diskon Besar!
Ini bagian terbaiknya. Selain membebaskan Anda dari sanksi denda, Pemkot Balikpapan juga memberikan dua insentif luar biasa lainnya:
- Bagi Anda yang memiliki Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) propertinya di bawah Rp100 juta, Anda dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar PBB-P2.
- Bagi warga yang sedang dalam proses jual beli tanah atau bangunan, ada potongan harga atau diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 20% selama periode ini.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham Mustari, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk apresiasi sekaligus upaya meringankan beban masyarakat.
“Jadi dalam kebijakan ini, warga Kota Balikpapan cukup bayar pokok pajaknya saja. Fasilitas ini kami berikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga, sekaligus untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap pajak daerah,” ujar Idham.
Baca Juga: Kemhan Punya 2 Badan Baru, DPR Ingatkan Jangan Cuma Nambah Birokrasi
Jenis Pajak Apa Saja yang Dendanya Dihapuskan?
Program penghapusan denda ini mencakup berbagai jenis pajak daerah. Jika Anda memiliki tunggakan sejak Januari 2016 hingga Juni 2025, inilah saatnya untuk menyelesaikannya. Jenis pajaknya antara lain:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun 2020 hingga 2024.
- Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang mencakup, Pajak Makanan dan Minuman (Restoran/Kafe), Pajak Jasa Perhotelan, Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, dan Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Air Tanah
Baca Juga: Merdeka Run Balikpapan 2025 Siap Digelar Minggu, Besok Terakhir Ambil BIB & Jersey!
Semua Jadi Mudah, Cukup dari Genggaman Anda
Khawatir prosesnya ribet dan harus antre panjang? Buang jauh-jauh pikiran itu. Pemkot Balikpapan telah menyiapkan solusi modern yang membuat semua urusan pajak ini semudah memesan makanan secara online.
Perkenalkan, aplikasi “Kontengan”. Aplikasi yang tersedia di App Store dan Google Play Store ini dirancang untuk memudahkan Anda melakukan semua kewajiban pajak, mulai dari mendaftar, cek tagihan, memperbarui data, hingga membayar langsung dari ponsel.
Nama "Kontengan" sendiri diambil dari semangat gotong royong, sebuah ajakan agar masyarakat lebih aktif berkontribusi untuk pembangunan kota melalui platform digital yang praktis.
“Silakan mengakses layanan pajak online kami melalui aplikasi Kontengan, atau datang langsung ke kantor pelayanan pajak daerah jika lebih nyaman. Pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan kota,” tambah Idham.
Ini adalah kesempatan langka untuk merapikan catatan pajak Anda tanpa pusing memikirkan denda, bahkan bisa mendapatkan diskon dan pembebasan penuh.
Jangan tunda lagi, manfaatkan program ini sebelum berakhir pada 30 September 2025! ***
Editor : Dwi Puspitarini