Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Dana Pilkada 2020

M Ibrahim • Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:09 WIB
KORUPSI. Tersangka SY dilakukan penahanan karena diduga melakukan korupsi penggunaan anggaran Pilkada 2020.
KORUPSI. Tersangka SY dilakukan penahanan karena diduga melakukan korupsi penggunaan anggaran Pilkada 2020.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Mantan sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan berinisial SY resmi ditetapkan tersangka oleh Pidsus Kejari Balikpapan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di KPU Balikpapan.

Penahanan yang dilakukan terhadap SY dilakukan Rutan Kelas IIA Balikpapan untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan. “Dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah dari Pemkot Balikpapan tahun 2019-2021,” terang Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto

Pada 2020 penyelenggaraan pilkada serentak dan Pemkot Balikpapan mengalokasikan dana hibah kepada KPU Balikpapan kurang lebih sebesar Rp53 Miliar. Pencairan dua tahap. Pada 2019 disalurkan Rp 22 miliar dan 2020 Rp 31 miliar.

Dalam pengelolaan dana hibah ini, KPU menunjuk pelaksana kegiatan di mana salah satunya kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dan bendahara pengelola keuangan hibah.

“SY selaku Sekretaris KPU 2019-2022 menjadi kuasa pengguna anggaran, maupun pejabat pembuat komitmen dalam pengelolaan dana hibah keuangan ini,” jelasnya.

Dony menambahkan, dalam penyidikan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan dokumen, pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan ahli ditemukan penyimpangan atau ada perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Telah dilakukan audit BPK Kaltim di Samarinda, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara Rp 2,2 miliar terkait pengelolaan keuangan hibah KPU Balikpapan, khususnya dalam kegiatan Pilkada 2020,” paparnya.

Penyidik turut menemukan beberapa penyimpangan mulai adanya pembuatan pertanggungjawaban kegiatan fiktif, ada pengendalian pelaksanaan kegiatan dan juga ada beberapa pengunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Yaitu sebagaimana yang telah dituangkan dalam hasil laporan audit dari BPK Kaltim, Samarinda. “Kejari Balikpapan sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk dapat ditingkatkan statusnya yang awalnya sebagai saksi, kita tingkatkan menjadi tersangka,” jawabnya.

Tersangka dilakukan penahanan 11 Agustus 2025 sampai dengan 20 hari kedepan dalam rangka kepentingan penyidikan. Di mana pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 dan Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 2021 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

“Dengan ancaman pidana seumur hidup, paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan atau denda paling rendah Rp50 juta dan paling tinggi Rp1 miliar,” imbuh Dony. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#Kejari Balikpapan #komisi pemilihan umum #tersangka #Pilkada 2020 #Sekretaris #balikpapan