Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Eks Sekretaris KPU Balikpapan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020, Segini Kerugian Negara

Dina Angelina • Rabu, 13 Agustus 2025 | 09:50 WIB
PENYIDIKAN: Tersangka kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020, Sabrani, sudah mengenakan rompi merah dengan ditetapkan sebagai tersangka.
PENYIDIKAN: Tersangka kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020, Sabrani, sudah mengenakan rompi merah dengan ditetapkan sebagai tersangka.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada KPU Balikpapan. Kasus itu menyeret Sekretaris KPU Balikpapan periode 2019-2022, Sabrani (SYE).

Penetapan dan penahanan tersangka resmi dilakukan sejak Senin (11/8) lalu. Sabrani diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan dana hibah dari Pemkot Balikpapan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan Dony Dwi Wijayanto mengatakan, sebelumnya telah dilaksanakan pilkada serentak pada 2020. Termasuk di Balikpapan dengan pemilihan wali kota.

Untuk keperluan tersebut, Pemkot Balikpapan menggelontorkan dana hibah kepada KPU Balikpapan kurang lebih Rp 53 miliar. Dalam pelaksanaan pencairan, dilakukan sebanyak dua tahap.

Pertama pada 2019 kurang lebih Rp 22 miliar, dan medio 2020 sebesar Rp 31 miliar. Namun, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Pengawas Keuangan (BPKP) Kaltim, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara.

“Total kerugian negara kurang lebih Rp 2,2 miliar dari pengelolaan keuangan dana hibah KPU Balikpapan,” ucapnya. Khususnya dana hibah digunakan untuk Pilkada Balikpapan Tahun 2020.

Sehingga Kejari Balikpapan menetapkan SYE sebagai tersangka. “Karena yang bersangkutan selaku kuasa pengguna anggaran maupun pejabat pembuat komitmen dalam pengelolaan keuangan dana hibah tersebut,” jelasnya.

Penetapan itu telah melalui berbagai tahap pemeriksaan. Seperti penyidikan, bukti keterangan saksi, dokumen surat, hingga pemeriksaan ahli.

Itu semua menunjukan adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara. “Beberapa penyimpangan termasuk ada pembuatan pertanggungjawaban fiktif,” jelasnya.

Lalu tersangka melakukan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Itu seperti yang tertuang dalam hasil laporan audit BPKP Kaltim.

Pihaknya telah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status SYE. “Awalnya sebagai saksi, kami tingkatkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Selanjutnya dilakukan penahanan terhitung mulai 11 Agustus hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. “Penahanan telah memenuhi unsur di dalam pasal penahanan KUHAP,” imbuhnya.

Ada pun pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat 1, juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang 31/1999, juncto Undang-Undang 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman pidana seumur hidup, paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya. Kemudian denda paling rendah Rp 50 juta dan paling tinggi Rp 1 miliar.

“Nanti sambil menunggu perkembangan penangan perkara ke depan,” tuturnya. Sementara itu, SYE yang muncul dengan rompi merah hanya melempar senyum ke kamera awak media.

Editor : Dwi Restu A
#Sekretaris #kerugian negara #korupsi #KPU Balikpapan #balikpapan