Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tergantung NJOP, Balikpapan Beri Stimulus Diskon Kenaikan PBB hingga 90 Persen

Dina Angelina • Kamis, 21 Agustus 2025 | 18:44 WIB

CARI INFORMASI: Warga Balikpapan mencari info pembayaran PBB di kantor BPPDRD.
CARI INFORMASI: Warga Balikpapan mencari info pembayaran PBB di kantor BPPDRD.
 

BALIKPAPAN - Mengatasi kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) akibat penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP), Pemkot Balikpapan memberi intervensi kebijakan tambahan stimulus.

Kisaran stimulus atau diskon ini dengan besaran variatif. Mulai dari 30-90 persen untuk menyeimbangkan kenaikan tarif PBB di Kota Beriman.

“Kalau untuk skala perumahan biasa atau kampung kenaikan berkisar 150-200 persen,” ucap Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Idham.

Ini efek dari perubahan luas bangunan atau rumah yang sudah berkembang setelah sekian tahun. “Namun setelah ada intervensi stimulus, kenaikan PBB hanya sekitar 50-100 persen,” tuturnya.

Menurutnya untuk kenaikan tarif PBB di kawasan strategis atau komersial masih dalam tahap wajar. Intervensi stimulus ini berlangsung mulai 21 Agustus sampai akhir tahun 2025.

“Per hari ini (21/8), kami pastikan ketika warga datang bisa cek surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB terlihat ada penurunan," tuturnya.

Ada pun pemberian stimulus berlaku secara otomatis dalam sistem. Sehingga wajib pajak tidak perlu membuat permohonan lagi. Termasuk NJOP dengan nilai kurang dari Rp 100 juta justru nihil PBB.

BPPDRD membuka layanan aduan bagi masyarakat yang ingin mempertanyakan penyesuaian NJOP. "Kalau masih ada warga setelah stimulus masih merasa belum sesuai silakan datang," ujarnya.

Idham menambahkan, diskon ini berlaku bagi wajib pajak perorangan. Bukan badan usaha. Warga bisa cek besaran tagihan PBB dengan mengunduh aplikasi Kontengan.

Editor : Muhammad Ridhuan
#pemkot balikpapan #diskon #pajak bumi dan bangunan #njop #nilai jual objek pajak #stimulus #pbb