Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tidak Ada Toleransi Lagi, Anggota Polresta Balikpapan Briptu Bima Dipecat

M Ibrahim • Senin, 1 September 2025 | 16:02 WIB
PECAT: Upacara PTDH dipimpin Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto tanpa dihadiri terperiksa.
PECAT: Upacara PTDH dipimpin Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto tanpa dihadiri terperiksa.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat diberikan kepada anggota Polresta Balikpapan Briptu Bima Jagatdhita Darmawan.

Menurut Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun, tindakan pemecatan tidak hormat ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan komitmen Polresta Balikpapan.

Bima disangka melanggar Pasal 13 angka 1 Peraturan Pemerintah RI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 huruf b, Pasal 98 huruf (c) Nomor 1, dan Pasal 13 Huruf e Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Ini menjadi peringatan bagi personel lain untuk tidak melakukan tindakan salah dan menjaga etika serta estetika dalam bertugas,” tegas Anton.

Upacara PTDH tanpa dihadiri Bima. Tiga personel, berbaris membawa foto Bima dalam pigura. Kemudian kapolresta mencoret foto tersebut. “Yang bersangkutan terlibat narkoba,” tambah Kasi Humas, Ipda Sangidun.

Diketahui tahun ini sudah dua personel sanksi PTDH. Sebelumnya upacara PTDH digelar 29 Juli lalu. Terperiksa Aipda Indrawati Librisari keseharianya berdinas di Samapta Polresta Balikpapan terlibat narkoba.

Penangkapan Indrawati dilakukan di rumah kawasan Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat pada 6 Juli 2023. Kala itu, petugas Polresta Balikpapan mendapati dua paket sabu beserta pembungkusnya dengan total berat bersih 0,21 gram.

Ada pula alat hisap bong yang terbuat dari botol bekas minuman Sorite mini dan pipet dan sepeda motor. Setelah menjalani proses hukum pidana, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Indrawati dijatuhi hukuman sesuai kewenangan hukum yang berlaku hingga akhirnya dipecat.

“PTDH merupakan hasil dari rangkaian proses yang cukup panjang. Kami memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Sangidun. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#polresta balikpapan #Pemecatan Tidak Hormat #toleransi #ptdh #dipecat