KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN- Penyalahgunaan narkoba kembali terungkap. Dalam 24 jam tiga pengedar diringkus Polsek Balikpapan Selatan. Mereka berbeda jaringan.
Kasus pertama terjadi Kamis (11/9/2025) pukul 06.30 Wita di Perumahan Cluster De Castarica, Jalan Balikpapan Regency, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.
Polisi mengamankan tersangka berinisial NSR (27), warga Muara Rapak, Balikpapan Utara. Dari tangan pelaku, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 0,74 gram serta satu unit motor Honda Scoopy abu KT 3709 BAN.
Kasus kedua terungkap di hari yang sama pukul 10.05 Wita di Jalan Mayjend Soetoyo, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota. Tersangka berinisial DSGD (35), warga Kelandasan Ilir, diamankan bersama barang bukti tiga paket sabu seberat 0,78 gram, seperangkat alat isap, serta satu unit motor Yamaha MX hitam merah KT 5036 YY.
Esok malamnya Jumat (12/9/2025) pukul 21.30 Wita di Jalan Projakal, Graha Indah, Balikpapan Utara. Polisi menangkap YAS (44).
"Barang bukti dua paket sabu seberat 0,58 gram serta motor Honda Scoopy hijau KT 6015 PW," ungkap Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, Minggu (14/9/2025).
Ketiga tersangka kini diamankan di Polsek Balikpapan Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sangidun menambahkan, beri apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada polisi. “Penanganan kasus narkoba membutuhkan peran serta seluruh masyarakat demi menyelamatkan generasi muda ke depan,” urainya. (*)
Editor : Ismet Rifani