KALTIMPOST.ID-Tak puas dengan pasca putusan praperadilan terkait tambang ilegal di Kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul).
Kini Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengambil langkah hukum lainnya.
Teranyar ARUKKI melayangkan surat kepada Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalimantan, Senin (15/9). Mereka mendesak penyidikan baru terhadap kasus tersebut.
Terlebih ada dugaan perusakan lingkungan dan penambangan ilegal. Wakil Ketua Umum ARUKKI Munari mengatakan, langkah itu diambil sebagai respons langsung atas putusan praperadilan.
Hasil putusan membebaskan dua tersangka yakni Dariah dan Edi dari status hukumnya. “Karena adanya cacat prosedur dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Gakkum LHK,” ucapnya.
Sehingga pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh kedua tersangka pada 10 September 2025.
Menurutnya putusan itu secara tegas menyoroti serangkaian kegagalan prosedural oleh pihak penyidik.
Lebih lanjut, hakim telah memutuskan penetapan tersangka tidak sah dengan beberapa alasan. Mulai penetapan tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah.
Kemudian penyidik Gakkum LHK tidak melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. “Serta proses penangkapan, penahanan, dan penyitaan dinilai sewenang-wenang,” tuturnya.
Putusan praperadilan seperti kemunduran penegakan hukum. Itu mendorong ARUKKI akhirnya mengirimkan surat resmi bernomor 068/ARUKKI/IX/2025.
Dalam surat tersebut, pihaknya meminta dua hal fundamental. “Ini memastikan keadilan lingkungan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dapat dipulihkan,” ujarnya.
Pertama, Balai Gakkum LHK Kalimantan segera melakukan penyidikan baru terhadap kasus tersebut. Tujuannya untuk memperbaiki seluruh kelemahan administratif dan melengkapi berkas-berkas esensial.
“Seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat perintah penyidikan,” tuturnya. Lalu memperkuat alat bukti yang ada agar sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selanjutnya permintaan kedua agar Gakkum LHK melakukan koordinasi yang intensif dengan Polda Kaltim. Khususnya dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Kaltim.
Munari menjelaskan, langkah itu krusial untuk memastikan setiap tahapan dalam penyidikan baru berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sekaligus mendapat supervisi memadai dari institusi yang memiliki kewenangan pengawasan. Itu sudah sesuai amanat undang-undang.
Putusan praperadilan harus menjadi momentum evaluasi dan perbaikan, bukan akhir dari upaya penegakan hukum. Dia menganggap ini seperti lonceng peringatan, bukan tanda kekalahan.
“Jadi bukan tentang kemenangan tersangka. Tetapi kegagalan aparat dalam menegakkan prosedur hukum,” sebutnya. Dia menegaskan, kejahatan lingkungan ini merupakan fakta. Tidak bisa dihapus oleh cacat administrasi.
ARUKKI mendesak Gakkum LHK segera membuka penyidikan baru dengan supervisi ketat dari Polda Kaltim.
“Keadilan bagi lingkungan hidup dan kepercayaan publik tidak boleh dikorbankan oleh ketidakprofesionalan,” ungkapnya.
Bahkan kasus ini menjadi preseden berbahaya jika tidak ditangani dengan serius. Mengingat perusakan lingkungan terjadi di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).
Fungsinya sebagai sarana pendidikan dan penelitian bagi Unmul. “Artinya aset vital bagi dunia akademik dan konservasi di Kaltim,” tegasnya.
ARUKKI menilai pembebasan tersangka karena alasan teknis prosedural tidak menghilangkan fakta.
Bahwa ada dugaan tindak pidana perusakan lingkungan yang harus diusut hingga tuntas.
Pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Terpenting mendesak Gakkum LHK Kalimantan untuk memberikan respons cepat dan transparan atas permintaan tersebut.
Menurutnya perlu penegakan hukum lingkungan secara profesional dan akuntabel. “Kunci memberi efek jera kepada perusak lingkungan dan melindungi sumber daya alam Indonesia untuk generasi mendatang,” pungkasnya. (gel/rd)
Editor : Romdani.