Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Operasi Tiga Pekan, 3,5 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Disita

M Ibrahim • Selasa, 16 September 2025 | 15:41 WIB
NARKOBA: Pengungkapan peredaran narkoba selama tiga minggu terakhir, ada 10 tersangka diamankan.
NARKOBA: Pengungkapan peredaran narkoba selama tiga minggu terakhir, ada 10 tersangka diamankan.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Selama tiga pekan terakhir Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mendapati 3,5 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi.

Barang bukti tersebut berdasarkan tujuh kasus narkoba dengan 10 tersangka dan barang bukti berupa 3.590 gram sabu serta 3.035 butir ekstasi. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Balikpapan.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku beragam," terang Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arief Bastari, SIK, MH, didampingi Kasi Penmas Bid Humas Polda Kaltim AKBP Musliadi, Selasa (16/9/2025).

Arief menguraikan, berdasarkan fakta lapangan dan pengembangan, status tersangka mulai dari jaringan antar provinsi hingga distribusi lokal.

"Mereka berbeda jaringan beraksi di Kaltim," jawabnya. Dari tujuh kasus tadi, tiga di antaranya lokasi penangkapan pintu kedatangan Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan. Barang bukti sabu berat 1.029,9 gram dan 407 butir ekstasi.

Sementara kasus lainnya TKP sebuah rumah di Jalan P Suryansyah, Kelurahan Karang Mumus, Samarinda Kota. "Barang bukti kami sita sabu berat 1.001,57 gram dan 2.560 butir ekstasi," ujarnya.

Jaringan sama dengan kasus pertama, yakni dari Sumatera Utara dengan barang bukti sabu berat 1.460,3 gram. Pengungkapan di lokasi rumah kawasan Kelurahan Lempake, Samarinda Utara. "Pelaku diduga bagian dari jaringan peredaran narkoba lokal di Samarinda," bebernya.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. Arief menegaskan, Polda Kaltim akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkoba. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#polda kaltim #ekstasi #sabu #narkoba #ditresnarkoba