Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

DLH Mulai Operasi Yustisi Sampah, Warga Siap-Siap Kena Sanksi Ini Kalau Langgar Aturan

Dina Angelina • Selasa, 16 September 2025 | 15:47 WIB
IKUTI ATURAN: Warga Balikpapan harus tertib membuang sampah sesuai aturan mulai pukul 18.00 Wita hingga 06.00 Wita.
IKUTI ATURAN: Warga Balikpapan harus tertib membuang sampah sesuai aturan mulai pukul 18.00 Wita hingga 06.00 Wita.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Setelah bertahun-tahun mendapat sosialisasi. Kini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan resmi memulai operasi yustisi sampah. Sehingga berlaku pemberian sanksi bagi pelanggar.

Ini menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga. Operasi yustisi berlangsung sejak September hingga Oktober 2025.

“Selama ini operasi yustisi hanya berbentuk teguran. Tapi tahun ini kita akan mulai terapkan sanksi,” kata Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayaleksana. Pihaknya menggandeng Satpol PP Balikpapan, kecamatan dan kelurahan.

Semua berperan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap perda tersebut. Sehingga tak ada lagi perilaku membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai dengan jam buang.

Target operasi yustisi menindak warga yang melanggar aturan waktu pembuangan sampah. “Jam buang sampah yang diatur mulai pukul 18.00 Wita hingga 06.00 Wita,” sebutnya.

Ada sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, denda sebesar Rp 100 ribu atau berupa kerja sosial membersihkan lingkungan. Apabila masyarakat yang tertangkap tangan saat operasi tidak membawa uang.

“Kemudian sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 5 juta,” ujarnya. Misalnya pelanggar yang membuang sampah ke saluran drainase atau sungai.

Selanjutnya ketika membuang sampah lebih dari 1 meter kubik ke TPS. Serta yang terberat pembekuan izin berusaha bagi perusahaan atau bagi kantor yang beroperasi tidak memenuhi kriteria.

“Penindakan lewat tim gabungan. Jadi ada sidang tipiring, ada juga yang bisa langsung di tempat,” imbuhnya. Dia mengajak warga Kota Minyak terbiasa mengelola sampah dengan tertib dan sesuai aturan. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#pelanggar #DLH #sanksi #jam buang sampah #masyarakat #sampah #balikpapan