Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ada Penetapan Pengadilan, Dua Tersangka Saksikan Sabu Miliknya Dimusnahkan

M Ibrahim • Jumat, 19 September 2025 | 16:44 WIB
MUSNAH: Pemusnahan barang bukti narkoba sabu di hadapan para tersangka.
MUSNAH: Pemusnahan barang bukti narkoba sabu di hadapan para tersangka.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dari dua kasus berbeda dilakukan penyidik Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Jumat (19/9/2025).

"Pemusnahan setelah mendapat penetapan pengadilan dan perintah dari kejaksaan," terang Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun.

Proses pemusnahan disaksikan perwakilan kejaksaan, kuasa hukum tersangka, serta unsur pengawasan internal seperti Kaurmin Satreskoba, Propam, Sie Tahti, dan Siwas.

Kedua tersangka dihadirkan. Yakni inisial AH dengan sabu berat 8,84 gram. Tersangka diamankan di Jalan Senayan, Karang Rejo, Balikpapan Utara.

Kemudian inisial TS dengan barang bukti sabu berat 4,13 gram yang ditangkap di kawasan Jalan Soekarno-Hatta KM  3,5 Batu Ampar, Balikpapan Utara.

Wakasat Narkoba Polres Balikpapan, AKP Syafarudin menambahkan, pemusnahan merupakan prosedur tetap setiap perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum. "Pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkoba," imbaunya.

Upaya pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum semata. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat menentukan dalam pencegahan maupun pengungkapan.

Penyidik menjerat tersangka Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Pemusnahan ini menjadi pesan moral sekaligus peringatan tegas bagi pelaku tindak pidana narkotika.

"Diharapkan masyarakat aktif melaporkan segala bentuk penyalagunaan narkoba demi menjaga Balikpapan dari peredaran gelap yang merusak generasi bangsa," paparnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#tersangka #Satresnarkoba #polresta balikpapan #narkotika #barang bukti