KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Dua terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial RS dan DN divonis lebih ringan oleh Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 4 tahun 6 bulan.
Sementara, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap masing-masing terdakwa.
“Menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Menghukum keduanya dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” terang Hakim Ketua Aris Siswanto, dalam putusannya.
Menurut JPU Yogo, hakim mempertimbangkan beberapa hal dan menjatuhkan vonis lebih ringan. Tuntutan tinggi yang diajukan sebanding dengan aksi kejahatan yang dilakukan kedua terdakwa.
Mereka tidak hanya mencuri sepeda motor, tetapi juga membongkar dan menjual onderdilnya satu per satu hingga nyaris tidak tersisa. “Para terdakwa mempreteli motor hasil curian dan menjualnya bagian demi bagian. Itu menjadi pertimbangan kami dalam memberikan tuntutan berat,” ungkap Yogo. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo