KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Pria berinisial BN nekat menggelapkan duit perusahaan untuk bermain judi online (Judol). Ini dia ungkapkan saat menjalani pemeriksaan terdakwa pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
“Tergiur dengan janji keuntungan besar dari permainan tersebut hingga akhirnya ketagihan dan menyesal atas perbuatannya,” ungkapnya. Karyawan perusahaan ini didakwa melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan sebesar Rp29 juta.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riana Dewi, SH telah menghadirkan saksi-saksi dari pihak perusahaan.
Di hadapan majelis hakim, BN mengakui perbuatannya menggunakan uang perusahaan tanpa izin. “Saya mengakui telah menggunakan uang perusahaan sebesar Rp29 juta,” jawabnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, disebutkan bahwa BN melakukan penggelapan saat bekerja di PT Teguh Perkasa Karya Persada yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.
Terdakwa dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, diancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo