KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN- Selama kurun waktu Januari-Oktober, ada 324 tersangka ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan itu 286 laporan polisi (LP).
Pengungkapan dilakukan polresta hingga polsek. “Total barang bukti 878,63 gram sabu dan 218 butir obat keras,” terang Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun, Kamis (6/11/2025).
Dari hasil pengungkapan, nilai ekonomi narkotika diselamatkan mencapai Rp 1,31 miliar. “Diperkirakan 2.929 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. Sementara peredaran obat keras, kerugian ekonomi berhasil dicegah mencapai Rp 1,09 juta, dengan 73 jiwa terselamatkan.
Dari jumlah kasus tadi, 32 kasus di antaranya ditangani jajaran polsek dan Satresnarkoba. Rinciannya, 10 kasus dengan 10 tersangka berasal dari polsek jajaran dengan barang bukti 10,92 gram sabu, sedangkan 22 kasus lainnya dengan 25 tersangka ditangani Satresnarkoba dengan total barang bukti 867,71 gram sabu.
“Modus beragam, mulai dari transaksi langsung hingga sistem tempel, bahkan ada yang merupakan residivis kasus serupa,” jelasnya. Menurutnya, penggunaan narkoba dapat menimbulkan kerusakan serius pada sistem saraf, memengaruhi pola pikir, hingga berisiko tinggi menyebabkan overdosis.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu dalam pemberantasan narkoba,” tutur Sangidun. (*)
Editor : Ismet Rifani