Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Penegakan Hukum Tak Berorientasi Menghukum Pelaku, Ini Penjelasannya

M Ibrahim • Selasa, 11 November 2025 | 16:48 WIB
PAHAM HUKUM: Wakapolresta Balikpapan AKBP Hendrik Eka Bahalwan memberi pemahaman hukum terhadap diskresi kepolisian dan restorative justice.
PAHAM HUKUM: Wakapolresta Balikpapan AKBP Hendrik Eka Bahalwan memberi pemahaman hukum terhadap diskresi kepolisian dan restorative justice.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Penegakan hukum masa kini tidak lagi hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada keadilan sosial, kemanusiaan, dan penyelesaian yang berdampak positif bagi masyarakat.

Ini dijelaskan Wakapolresta Balikpapan AKBP Hendrik Eka Bahalwan. Ia menilai, pemahaman terhadap diskresi kepolisian dan restorative justice sangat penting bagi Bhabinkamtibmas dan Polisi RW (rukun warga) sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.

“Penegakan hukum bukan semata menghukum pelaku, melainkan menciptakan efek jera sosial dengan cepat dan adil,” terang Hendrik. Menurut mantan Kapolres Penajam Paser Utara itu, ini sejalan dengan semangat KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026.

Penyelesaian perkara ke depan akan lebih banyak mengedepankan pendekatan restorative justice hingga ke tingkat kelurahan. 

Dalam mekanisme tersebut, Bhabinkamtibmas dan Polisi RW akan berperan sebagai konsultan hukum masyarakat dalam menyelesaikan masalah secara damai dan bermartabat.

Ia juga menegaskan pentingnya memahami dua instrumen hukum utama yang menjadi dasar tindakan kepolisian di lapangan: Pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Diskresi Kepolisian dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice.

“Diskresi jangan dipersempit. Selama tindakan dilakukan untuk kepentingan umum, melindungi hak asasi manusia, dan menjaga ketertiban, maka itu sah dan bertanggung jawab,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia turut membagikan pengalaman pribadinya saat menggunakan diskresi untuk mempercepat distribusi logistik pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara.

“Saya ambil keputusan kapal logistik harus sandar. Kalau tidak, pembangunan IKN bisa terhenti. Itu keputusan berdasarkan kepentingan umum,” kisahnya.

Hendrik meminta Kasihkum, Kasat Binmas, dan Kasat Reskrim menyusun pedoman teknis restorative justice agar pelaksana di lapangan memiliki acuan yang jelas.

Ia menegaskan bahwa keberanian mengambil keputusan berdasarkan analisis hukum dan kemaslahatan masyarakat adalah bagian dari integritas Polri Presisi.

Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk penyegaran bagi Polisi RW dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Sosialisasi ini menjadi wadah penting agar anggota lebih siap menghadapi tantangan di lapangan dengan pendekatan yang humanis,” jawabnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#restorative justice #penegakan hukum #hukuman #diskresi