Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Genjot Retribusi Sampah: DLH Balikpapan Sosialisasi Keliling Kelurahan Se-Balikpapan 

Supriyono Lupus • Selasa, 18 November 2025 | 17:15 WIB
Sekretaris DLH Balikpapan Mustamin (pegang mic) saat menyampaikan paparan di hadapan para ketua RT pada Senin (17/11) di Aula Kantor Kelurahan Teritip.
Sekretaris DLH Balikpapan Mustamin (pegang mic) saat menyampaikan paparan di hadapan para ketua RT pada Senin (17/11) di Aula Kantor Kelurahan Teritip.

BALIKPAPAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan sedang gencar melakukan sosialisasi aturan baru mengenai retribusi jasa kebersihan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dialokasikan bagi pembangunan kota.

Sekretaris DLH Balikpapan Mustamin memaparkan serangkaian strategi yang sedang dijalankan. Mulai dari penyesuaian tarif retribusi hingga penegasan aturan jam buang sampah. Ia menjelaskan, ada dua perubahan kebijakan utama yang disosialisasikan.

Pertama, nilai retribusi kebersihan bagi rumah tangga akan mengalami penyesuaian. Tarif yang semula Rp 3.000 per bulan akan dinaikkan menjadi Rp 5.300 per bulan. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025.

DLH akan memperluas cakupan pembayar retribusi. "Sasaran kami lainnya seperti para pedagang rombong dan warung-warung lainnya yang selama ini belum ditarik retribusi sampah, agar mereka dapat mulai membayar," ujar Mustamin.

DLH Balikpapan gencarkan sosialisasi di Kelurahan Manggar Baru.   
DLH Balikpapan gencarkan sosialisasi di Kelurahan Manggar Baru.  

Kebijakan ini tidak lepas dari target PAD sektor kebersihan yang harus dicapai. Dengan melibatkan lebih banyak pihak yang berkontribusi, diharapkan target tersebut dapat terpenuhi.

Agar informasi ini tersebar luas, DLH melakukan sosialisasi secara masif ke seluruh kelurahan di Balikpapan dengan mengundang seluruh Ketua RT. "Tanpa sosialisasi yang dilakukan terus-menerus, masyarakat sering lupa bahwa PAD untuk pengelolaan sampah ini digunakan untuk pembangunan Kota Balikpapan," tegas Mustamin.

Sinergi dengan pihak kelurahan juga sangat diharapkan untuk membantu menyampaikan informasi ini kepada warga. Selain masalah retribusi, dalam pertemuan dengan para ketua RT, DLH juga menegaskan kembali aturan membuang sampah.

Masyarakat diingatkan untuk hanya membuang sampah pada pukul 18.00 Wita petang hingga 06.00 Wita pagi. "Jangan sampai masyarakat yang berangkat kerja jam 8, 9, atau 10 pagi langsung membuang sampah sembarangan, karena hal itu membuat Kota Balikpapan menjadi tidak bersih," pesan Mustamin.

Ia meminta para RT aktif mengingatkan warganya untuk mematuhi jam layanan ini guna menjaga kebersihan dan keindahan kota. Mustamin menegaskan bahwa perubahan nilai retribusi ini akan mulai berlaku efektif pada 2026. Menjelang implementasi, DLH juga akan melakukan pembaruan sistem aplikasi.

"Kami akan melakukan koreksi dan penyesuaian terlebih dahulu sebelum sosialisasi lanjutan dilakukan," jelasnya.

DLH berharap target PAD dapat tercapai, bahkan terlampaui. "Dengan kerja sama yang baik, pengelolaan sampah di Balikpapan diharapkan menjadi lebih optimal, yang ujungnya akan mendukung pembangunan kota yang lebih bersih dan maju," pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#Mustamin #retribusi #kota balikpapan #sosialisasi #Dinas Lingkungan Hidup (DLH) #Manggar Baru