BALIKPAPAN - Pemberian bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kini mengalami perubahan dari tahun-tahun sebelumnya. Tidak lagi berdasarkan kategori bantuan.
“PKH diberikan kepada keluarga penerima manfaat menggunakan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN),” kata Kepala Dinas Sosial Balikpapan Edy Gunawan.
Sementara sebelumnya menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). “Kalau DTSEN berdasarkan kategori desil,” sebutnya. Mereka yang menerima PKH masuk kategori desil 1 sampai desil 5.
“Berbeda dengan dulu kategorinya banyak ada pra sejahtera dan lainnya. Kalau sekarang dibuat per desil,” ucapnya. Klasifikasi kategori desil dibuat berdasarkan pengeluaran per kapita per bulan.
Baca Juga: Nomenklatur Berubah, Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum Butuh Revisi
Desil 1 bagi pengeluaran per kapita per bulan kurang dari Rp 500 ribu yang masuk sangat miskin. Seperti tidak mampu penuhi kebutuhan dasar, tinggal di daerah terpencil, rumah tidak layak, dan rentan gizi buruk.
Kemudian desil 2 dengan pengeluaran per kapita per bulan sekitar Rp 600.000 - Rp 700.000 dengan kategori miskin. Seperti masih kesulitan penuhi makanan bergizi, pekerja informal kasar, akses pendidikan atau kesehatan rendah.
Desil 3 memiliki pengeluaran per kapita per bulan Rp 800.000 - Rp 900.000 kategori hampir miskin. Seperti mulai bisa komunikasi rutin makanan dasar, rumah sederhana, rentan miskin kembali.
Desil 4 dengan pengeluaran per kapita per bulan Rp 1-1,2 juta masuk kategori menengah bawah. Seperti konsumsi lebih beragam, punya kendaraan roda 2, anak sekolah dasar/sederajat.
Baca Juga: Begini Cara Aktivasi IKD: Warga Harus Berhadapan dengan Petugas
Serta desil 5 pengeluaran per kapita per bulan Rp 1,3 - 1,5 juta atau menengah ke bawah atau stabil. Seperti akses ke listrik, air, dan sekolah lebih baik. Serta bisa menabung sedikit.
Edy menambahkan, klasifikasi kategori desil sebagai upaya pemerintah memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat. Ini berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2025.
Serta Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025. “Pembagian desil menjadi dasar utama dalam menentukan siapa yang berhak untuk mendapatkan berbagai macam program bantuan sosial,” bebernya.
Data ini membantu dalam perencanaan dan penyaluran program kesejahteraan sosial. “Bantuan dan layanan bisa diberikan tepat sasaran sesuai tingkat kesejahteraan rumah tangga masyarakat,” ujarnya.
Sehingga setiap lapisan masyarakat memperoleh perhatian dan dukungan sesuai kebutuhan. Pengecekan desil dapat dilakukan melalui cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki