Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

DLH Balikpapan Hentikan Aktivitas Pembukaan Lahan, Pengembang Kena Sanksi Administratif

Dina Angelina • Senin, 24 November 2025 | 15:35 WIB

Kubangan RT 37 Kelurahan Graha Indah yang menewaskan enam anak tenggelam pada 17 November. (ANGGI PRADITHA/KP)
Kubangan RT 37 Kelurahan Graha Indah yang menewaskan enam anak tenggelam pada 17 November. (ANGGI PRADITHA/KP)

BALIKPAPAN - Usai tragedi kubangan air RT 37, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan  Utara, yang menewaskan enam anak meninggal dunia tenggelam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan membuka catatan perizinan pengembang.

Pengembang mengurus persetujuan lingkungan pada 2018 dengan luas 224 hektare. Ini berdasarkan dokumen site plan yang disusun 2017. Namun Februari 2025, pengembang menambah luasan sekitar 25-30 hektare.

Sehingga pengembang seharusnya mengubah site plan dan adendum analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal). “Tapi sampai saat ini belum mengurus,” kata Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayaleksana.

Dia menjelaskan, lokasi tambahan yang diajukan dalam site plan adalah tempat kejadian tersebut. Secara peraturan perundangan, setiap usaha wajib memiliki persetujuan lingkungan yaitu amdal.

Baca Juga: Perlu Pendampingan Keluarga Anak Tenggelam di Kubangan Graha Indah, PBH Peradi Juga Desak Polisi Tegakkan Hukum

“Karena ada perubahan luasan harus dilakukan adendum Amdal dan mereka belum melakukan,” ucapnya. Padahal pengembang sudah melakukan penataan dan pengupasan lahan.

“Mereka melakukan kegiatan di lokasi yang belum ada persetujuan lingkungan,” sebutnya. Pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan imbauan penyetopan pekerjaan.

“Kami pasang plang agar mereka tahu ini pelanggaran dan tidak bisa melanjutkan pekerjaan dulu,” ucapnya. Setelah DLH melakukan peninjauan lapangan, masalah ini juga sudah disampaikan kepada pengembang.

Baca Juga: Kasus Enam Anak Tenggelam di Kubangan Graha Indah, PBH Peradi Balikpapan Temukan Kejanggalan

Bahwa terjadi pelanggaran dengan melakukan kegiatan di lokasi yang belum memiliki persetujuan lingkungan. Dia mengaku, DLH sudah mengingatkan sejak Maret 2025 agar pengembang tidak melakukan pekerjaan dulu.

Dia pun menyayangkan kejadian tersebut. Sebagai langkah tegas, pihaknya tidak hanya memasang plang saja. Namun ada sanksi administratif yang ditandatangani wali kota. Saat ini pemberian sanksi masih berproses.

“Salah satu perintah dalam sanksi yaitu pengembang harus melengkapi dokumen persetujuan lingkungan,” ujarnya. Jika tak digubris, tidak menutup kemungkinan dilakukan pencabutan izin. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Anak tewas tenggelam #Graha Indah Balikpapan Utara #tenggelam