Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba Jaringan Catur, Tujuh Terdakwa di Pengadilan Balikpapan Divonis Berat

M Ibrahim • Senin, 24 November 2025 | 16:55 WIB
VONIS: Tujuh terdakwa menjalani vonis hukuman penjara karena terlibat peredaran narkoba.
VONIS: Tujuh terdakwa menjalani vonis hukuman penjara karena terlibat peredaran narkoba.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan putusan terhadap tujuh terdakwa perkara peredaran narkotika. Mereka merupakan jaringan terdakwa Catur Adi Prianto, namun seluruhnya dikenakan vonis kumulatif yang totalnya mencapai 20 tahun penjara.

Hakim Ketua, Ari Siswanto SH, MH, menjelaskan pihaknya menerapkan sistem kumulatif dengan menjumlahkan hukuman terdakwa pada perkara sebelumnya dengan putusan baru. “Kita lihat hukuman sebelumnya berapa, lalu kita tambahkan agar totalnya menjadi 20 tahun yang harus dijalani,” ujar Ari.

Dari tujuh terdakwa, AZ mendapatkan vonis paling ringan yaitu 3 tahun penjara, karena sebelumnya ia sudah menjalani hukuman 17 tahun.

Adapun putusan lengkap majelis hakim sebagai berikut: AG 5 tahun penjara, ZA 11 tahun penjara, FA 7 tahun penjara, AZ 3 tahun penjara, JU 5 tahun penjara, SA 10 tahun penjara plus denda, BA 12 tahun penjara.

Seluruh terdakwa juga dikenai pidana denda sebesar Rp1 miliar masing-masing. Ari menegaskan bahwa pemidanaan bukanlah upaya balas dendam, melainkan bentuk pembinaan agar para terdakwa dapat berubah menjadi lebih baik.

“Pidana bukan untuk balas dendam, tapi sebagai pembinaan. Harapannya mereka dapat berubah lebih baik,” jelasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#terdakwa #narkoba #jaringan #pengadilan negeri #narkotika #putusan #Catur Adi Prianto