Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Barang Bukti dari 50 Perkara Dimusnahkan Kejari Balikpapan, Ada Narkotika sampai Senjata Tajam

M Ibrahim • Selasa, 25 November 2025 | 16:09 WIB
MUSNAH: Kejari Balikpapan memusnahkan barang bukti dari 50 perkara kasus pidana.
MUSNAH: Kejari Balikpapan memusnahkan barang bukti dari 50 perkara kasus pidana.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan memusnahkan barang bukti dari 50 perkara tindak pidana yang ditangani, Selasa (25/11/2025). Perkara itu mulai narkotika, kepemilikan senjata tajam dan tindak pidana ringan.

Pemusnahan digelar sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. “Barang bukti tersebut merupakan sisa hasil penyidikan dan pemeriksaan laboratorium yang digunakan dalam proses persidangan,” kata Kepala Kejari Balikpapan, Dr Andri Irawan, SH, MH.

Barang bukti dimusnahkan ada sabu berat 130,66 gram. Sebagian besar narkotika sebenarnya sudah dimusnahkan di tingkat penyidikan untuk menghindari risiko penyimpanan dalam jumlah besar.

“Lebih dari 95 persen sabu dari penangkapan awal sudah dimusnahkan saat penyidikan. Yang tersisa dan kita musnahkan hari ini adalah barang bukti setelah pemeriksaan laboratorium yang digunakan di persidangan,” bebernya.

Ada pula pil ouble L 50 ribu butir, ekstasi 0,86 gram, tembakau sintetis 21,76 gram, handphone 28 unit, timbangan sabu 5 buah, sajam 6 buah, pakaian serta barang lain-lain 20 item.

“Kami ingin masyarakat melihat secara langsung komitmen penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika dan berbagai tindak pidana lain,” imbuhnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#pidana #pemusnahan #kejari #kejaksaan negeri #balikpapan #barang bukti