KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan kembali melanjutkan pembahasan raperda kota ramah lanjut usia (lansia), Kamis (27/11). Sebelumnya raperda ini sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025.
Kini Bapemperda siap meluncurkan raperda kota ramah lansia dalam Propemperda 2026. Rapat dengar pendapat (RDP) mengundang OPD sebagai pengampu atau leading sector terutama mitra komisi IV.
Namun pertemuan ini belum masuk ke pembahasan secara rigid atau pasal per pasal. “Kami minta mereka konsolidasi ulang antara OPD yang memiliki peran signifikan,” kata Ketua Bapemperda Andi Arif Agung.
Seperti Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan dan DP3AKB punya tupoksi penguatan keluarga lansia. “Kami minta mereka perbanyak referensi. Setelah itu, kita bahas lagi materi raperda lebih jauh,” bebernya.
Pihaknya dalam penyusunan raperda kota ramah lansia membutuhkan saran dan masukan dari OPD. Raperda ini dianggap penting untuk penguatan kelompok masyarakat lansia.
Sebagai fungsi pengawasan, Komisi IV bertemu dengan masyarakat. Baik melalui dialog warga atau reses. Hasilnya lahir kebutuhan kota ramah lansia tersebut. Sehingga disusun kajian dan naskah akademik.
Artinya ada upaya penguatan bagi lansia melalui regulasi terlebih dahulu sebagai dasar hukum. “Jadi lansia terfasilitasi dan mendapat sarana prasarana yang memadai,” tandasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani