BALIKPAPAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mengungkap jaringan peredaran narkotika di Samarinda. Seorang pria berinisial MR ditangkap di pinggir jalan wilayah Kecamatan Samarinda Kota, barang bukti sabu seberat 933 gram, Senin (24/11/2025) sekitar pukul 22.45 Wita
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut. “Tim opsnal Ditresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mendapati keberadaan pelaku MR dan langsung melakukan penyergapan.,” terang Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, Kamis (27/11/2025).
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik hitam yang berisi satu kemasan plastik keemasan bertuliskan 168 Freeso Fried Durian. Di dalamnya terdapat plastik klip bening bertuliskan 168 yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 933 gram. Turut diamankan satu unit telepon genggam digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi. Dari interogasi, pelaku MR mengakui bahwa sabu tersebut merupakan pesanannya dari seseorang berinisial I,.
“Diberi imbalan uang Rp1.500.000 untuk mengambil paket narkotika di Samarinda. Pelaku juga menerangkan bahwa saat menuju Samarinda, ia meminta bantuan temannya berinisial A, namun A tidak mengetahui bahwa tujuan perjalanan tersebut berkaitan dengan narkotika,” bebernya. Berangkat dari keterangan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim kini melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan di atasnya.
Upaya pengembangan terus dilakukan untuk mengidentifikasi peran pemasok sabu dan jalur distribusinya. Penyidik menjerat MR Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 /n 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki