Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Balikpapan Apresiasi Langkah MUI Soal Larangan PBB, Wawali Balikpapan: Sami’na Wa Athona

Dina Angelina • Jumat, 28 November 2025 | 12:04 WIB

 

Balikpapan tunggu keputusan pemerintah pusat sebagai tanggapan atas fatwa Pajak Berkeadilan MUI.   
Balikpapan tunggu keputusan pemerintah pusat sebagai tanggapan atas fatwa Pajak Berkeadilan MUI.  

BALIKPAPAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bumi dan bangunan berpenghuni tak layak dikenakan pajak berulang. Ini masuk dalam fatwa Pajak Berkeadilan.

Harapannya fatwa ini menjadi solusi perbaikan regulasi dalam pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB). Terutama menjadi pertimbangan bagi pemerintah pusat baik Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Keuangan.

Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah MUI tersebut. Menurutnya ini semua dilakukan demi meringankan beban masyarakat.

Namun karena berkaitan dengan regulasi, pemerintah pusat akan meninjau fatwa terlebih dahulu. “Nantinya keputusan dalam bentuk guiden atau edaran yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah,” ucapnya.

Jika nanti akhirnya PBB ditiadakan, Bagus melihat hal ini bukan suatu masalah yang besar. Dia meyakini, Balikpapan unggul dengan identitas diri sebagai kota MICE (meeting, incentive, convention, and exhibition).

“Tentunya dengan event-event bisa meningkatkan pendapatan asli daerah,” sebutnya. Baik regional, nasional hingga internasional menjadikan Balikpapan sebagai tuan rumah acara.

Itu berdampak positif pada pertumbuhan okupansi hotel hingga keterisian restoran. Sehingga menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak daerah dan retribusi daerah.

Bagus menegaskan, pihaknya tidak ada kekhawatiran khusus soal fatwa larangan pungutan PBB. Selama keputusan ini baik untuk rakyat, Pemkot Balikpapan siap mendukung.

Mengingat semua demi kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok atau kepentingan pemerintah saja. “Sami’na wa athona. Apapun keputusan pusat, kami ikut,” imbuhnya.

Pihaknya siap menunggu regulasi yang menjawab fatwa tersebut. “Misalnya dalam bentuk undang-undang atau peraturan presiden sebagai instruksi kepada pemerintah daerah,” tuturnya. 

Sebagai informasi, PBB menjadi penyumbang kedua terbesar dalam PAD di Kota Minyak. Tahun ini, target PBB sebesar Rp 270 miliar setelah perubahan. Kala itu dengan perkiraan ada penyesuaian tarif PBB.

Namun tahun ini dilakukan penundaan penyesuaian tarif PBB. Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) mencatat realisasi PBB sudah mencapai Rp 152 miliar per pertengahan November 2025. (*)

Editor : Sukri Sikki
#pemkot balikpapan #Majelis Ulama Indonesia (MUI) #Bagus Susetyo #pajak bumi dan bangunan (PBB)