KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Upaya penguatan kesadaran lingkungan kembali digelar pemerintah kota. Kali ini, edukasi mengenai kebersihan dan pengelolaan sampah dikemas melalui pertemuan langsung bersama warga. Suasana pertemuan terasa lebih intens ketika penjelasan mengenai aturan retribusi baru mulai dipaparkan.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, khususnya terkait perubahan regulasi pengelolaan sampah dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2025. Perda ini merupakan revisi atas Perda No. 8 Tahun 2023, dan kini menjadi dasar DLH berkeliling ke seluruh kelurahan untuk melakukan sosialisasi.
Baca Juga: Rakor Sumber Rejo Bahas Arah Baru Program Kelurahan dan Penguatan Trantibum
Di Kelurahan Gunung Sari Ulu, kegiatan tersebut menghadirkan ketua RT, perwakilan warga, serta perangkat kelurahan. Fokusnya adalah meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya retribusi kebersihan dan disiplin waktu pembuangan sampah.
Sekretaris DLH Balikpapan, Mustamin, menegaskan bahwa pemerintah terus menekan timbulan sampah, sejalan dengan upaya nasional mengurangi beban lingkungan. Salah satu langkah krusial adalah memastikan sampah dibuang pada jam yang ditentukan.
“Harapan kami dari DLH adalah masyarakat semakin sadar membuang sampah tepat waktu, yaitu pukul 18.00 hingga 06.00. Jangan sampai warga, saat berangkat kerja, justru membuang sampah di luar jam tersebut. Kota kita tidak akan bersih jika kesadaran masih rendah,” tegas Mustamin.
Lurah Gunung Sari Ulu, Rendra Hermawan, menambahkan bahwa pertemuan ini sengaja melibatkan ketua RT agar penyebaran informasi lebih seragam. Menurutnya, kelurahan sebelumnya menerima sejumlah keluhan karena warga merasa belum mendapatkan penjelasan langsung mengenai aturan retribusi.
Ia menekankan kembali pentingnya sinergi RT sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada warga.
“Ini hal yang sering kami sampaikan terkait retribusi sampah dan pengelolaannya. Mari kita bergandengan tangan peduli lingkungan. Yang paling penting adalah cara memilah sampah,” ujar Rendra.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Picu Gangguan Pasokan Pangan, Pemerintah Diminta Waspada Jelang Nataru
Ia berharap para ketua RT memahami sepenuhnya Perda No. 4 Tahun 2025 beserta perubahannya, sehingga dapat membantu mengomunikasikan aturan baru tersebut kepada warga.
“Dengan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin disiplin, mampu memilah sampah dengan benar, dan berkomitmen menjaga lingkungan sebagai tanggung jawab bersama menuju Balikpapan yang bersih dan nyaman,” pungkasnya. (*)
Editor : Ery Supriyadi