KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Unit Buru Sergap (Buser) Polsek Balikpapan Selatan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit bersama Kanit Reskrim Iptu Iskandar menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 15.30 Wita di Gang Anugrah, Jalan Mayjen Sutoyo, Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah.
“Inisialnya H bin HA (43) dan HRA (42). Keduanya merupakan warga Balikpapan,” jawab Abu, Minggu (7/12/2025). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,46 gram, yang disembunyikan di kantung celana H.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepasang celana olahraga pendek berwarna coklat krem, serta satu unit sepeda yang digunakan pelaku dalam aktivitasnya.
Kanit Reskrim menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” imbuh Abu. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo