KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Seorang residivis kasus narkotika berinisial SU (56) diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Pelaku yang sudah resmi jadi tersangka itu diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
“Sudah resmi tersangka dan ditahan,” kata Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, Senin (8/12/2025). Penangkapan SU dilakukan Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 17.15 Wita saat berada di pinggir jalan kawasan Kelurahan Damai.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa enam paket sabu dengan berat bruto 1,35 gram disimpan di kantong depan sebelah kanan celana pendek warna biru milik pelaku.
Tersangka SU mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat, dengan nilai transaksi sebesar Rp 900.000 secara tunai.
Diketahui, SU merupakan residivis kasus narkotika pada 2019 dan bebas 2023. Saat ini, pelaku tercatat sebagai warga Kutai Kartanegara dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Syfarudin menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo