KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Balikpapan membuat neraca aset setiap tahun. Tercatat tahun ini, total aset untuk investasi jangka panjang memiliki nilai Rp 682 miliar.
“Sementara aset tetap yang dimiliki Pemkot Balikpapan telah mencapai Rp 10,2 triliun,” kata Kepala BKAD Balikpapan Agus Budi Prasetyo. Ini terdiri dari tanah, gedung, bangunan, jalan, irigasi, dan sebagainya.
Kini tantangannya masih proses merampungkan legalitas seluruh aset tersebut. Masalah ini terus menjadi perhatian dalam beberapa kali rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Balikpapan.
Total ada 470 bidang yang dimiliki Pemkot Balikpapan. Dia mengakui sebagian aset masih dalam proses meraih legalitas. Ada beberapa faktor yang membuat kondisi tersebut.
“Ada yang pengadaan sudah lama dan dokumen tidak ditemukan,” tuturnya. Kemudian ada aset yang diserahkan dari Pemprov Kaltim kepada Pemkot Balikpapan.
Serta dinas instansi vertikal yang diserahkan kepada pemerintah kota. Saat proses penyerahan aset-aset terkait tidak dilengkapi dengan legalitas. Saat ini BKAD masih dilakukan penelusuran dokumen.
Selanjutnya untuk dilakukan proses sertifikasi. Belum lagi ada aset yang secara riil di lapangan ternyata beririsan dengan penguasaan masyarakat. Jadi ketika mengurus legalitas harus klir dulu.
“Saat ini 149 bidang sudah klir memiliki sertifikat. Sisa 20 bidang yang masih rawan bermasalah,” jelasnya. Termasuk lahan lokasi pembangunan pasar induk di Kilometer 5,5 Kelurahan Graha Indah.
Contoh lainnya lahan di belakang Gedung Kesenian. Pemkot Balikpapan membeli dengan koperasi dari perusahaan plat merah. Ternyata alas hak masih ada yang tidak klir hingga akhirnya muncul gugatan.
Begitu pula dengan lahan lainnya. “Ada riwayat yang belum klir dari sisi kepemilikan dan baru muncul belakangan,” ujarnya. Kinin Fokus BKAD melakukan pengamanan dan proses sertifikat aset sejak 2024. (*)
Editor : Duito Susanto