Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

BKAD Balikpapan Susun Daftar Properti Investasi, Optimalkan Aset Jadi Ceruk PAD

Dina Angelina • Minggu, 14 Desember 2025 | 22:47 WIB
OPTIMALISASI ASET: Gedung Parkir Klandasan merupakan salah satu aset milik Pemkot Balikpapan.
OPTIMALISASI ASET: Gedung Parkir Klandasan merupakan salah satu aset milik Pemkot Balikpapan.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Balikpapan bersiap menjadikan aset sebagai ladang ceruk pendapatan asli daerah (PAD). Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) kini sedang menyusun daftar properti investasi.

BKAD selaku pengelola aset-aset Pemkot Balikpapan berusaha menawarkan investasi kepada pengusaha. Harapannya keberadaan aset pemerintah bisa lebih optimal sebagai pemasukan kas daerah. 

Kepala BKAD Balikpapan Agus Budi Prasetyo mengatakan, upaya ini sesuai amanat Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD).

Pemerintah pusat memberi instruksi kepada pemerintah daerah agar tidak boleh ada aset yang menganggur. “Sering disampaikan oleh pejabat di pemerintah pusat baik Kemendagri dan Kemenkeu,” katanya.

Sebab aset berpotensi besar menjadi sumber PAD. Selain menyiapkan daftar inventarisasi, BKAD mengurus legalitas aset sebelum dilakukan kerja sama dengan pihak ketiga.

Pihaknya gencar melakukan sertifikat bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Jadi seluruh aset yang belum sertifikat, kita lengkapi administrasi,” sebutnya.

Dia menambahkan, sebagian kelengkapan aset milik Pemkot Balikpapan sudah dikirim ke BPN untuk proses sertifikasi. “Kalau mendapat kepastian legalitas, investor tidak ragu lagi,” ucapnya.

Selanjutnya BKAD juga melakukan appraisal terhadap aset-aset tersebut. Tujuannya ketika ada peminatan kerja sama, pihaknya mengetahui berapa nominal yang bisa ditawarkan.

Serta memastikan aset-aset sesuai dengan tata ruang. “Contoh aset yang masuk kawasan zona hijau, kita tidak mungkin kerja sama lagi dengan pihak ketiga,” imbuhnya. Dia memastikan kerja sama tidak menyalahi ketentuan tata ruang.

Maka harus dipastikan aset yang ada sesuai dengan tata ruang. “Dengan begitu mampu menarik minat investor dan tertata. Bahkan tidak mengganggu masyarakat,” tandasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#aset #properti #Badan Keuangan dan Aset Daerah #balikpapan #pendapat asli daerah