KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Posisi pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Balikpapan kini sudah terisi. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud melantik Agus Budi Prasetyo pada Rabu 24 Desember 2025.
Kepala BKPSDM Balikpapan Purnomo menuturkan, jabatan ini disebut pejabat (pj) sesuai aturan pusat. Baik peraturan menteri dalam negeri (permendagri) dan peraturan menteri pemberdayaan aparatur negara (permenpan).
“Kalau jabatan sekda kosong harus diisi oleh pejabat karena sekda punya kewenangan penting,” ucapnya. Terutama terkait pengelolaan keuangan daerah hingga mewakili wali kota atau wakil wali kota jika berhalangan hadir.
Teknisnya penugasan sebagai pj sekda ini bersifat sementara selama tiga bulan. Dalam kurun waktu tersebut, nantinya dilakukan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan sekda secara definitif.
“Panitia seleksi (pansel) ditunjuk langsung oleh wali kota,” sebutnya. Purnomo menambahkan, jumlah anggota pansel harus ganjil. Sesuai aturan minimal lima orang dan maksimal sembilan orang.
“Unsurnya berasal dari tokoh masyarakat, akademisi, dan perwakilan dari pemerintah daerah,” tuturnya. Tentu ada persyaratan dan ketentuan bagi pejabat yang ingin mengikuti open bidding.
“Minimal sudah dua kali menduduki jabatan eselon IIB dan pangkatnya juga sudah memenuhi ketentuan,” ungkapnya. Selengkapnya akan disampaikan oleh pansel pemilihan sekda.
Apabila dalam tiga bulan belum juga terisi, maka tergantung pada kebijakan wali kota. “Apakah masa jabatan pj sekda ini diperpanjang atau diganti dengan pejabat lain,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani