Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Puluhan Warga Binaan Dapat Remisi Khusus Natal, Ada yang Langsung Bebas

M Ibrahim • Kamis, 25 Desember 2025 | 20:58 WIB

REMISI. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan, memberikan remisi natal yang beragaman Kristen dan Katolik.
REMISI. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan, memberikan remisi natal yang beragaman Kristen dan Katolik.

BALIKPAPAN-Puluhan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2025. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam rangka perayaan Hari Raya Natal.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan, Edy Susetyo, menyebut pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi warga binaan terus memperbaiki diri. “Remisi diberikan kepada pemeluk agama Nasrani yang berkelakuan baik,” ujarnya.

Pihaknya berharap, semoga penerima RK dapat menjalani masa pidana dan pembinaan dengan baik hingga nantinya kembali ke tengah masyarakat. Remisi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 kepada narapidana dan anak binaan.

Kebijakan ini menjadi bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan sekaligus apresiasi atas proses pembinaan yang telah dijalani selama masa pidana. Remisi diberikan kepada warga binaan beragama Kristen dan Katolik yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

Dari total 1.206 penghuni Lapas Kelas IIA Balikpapan, 54 orang beragama Kristen dan Katolik. Setelah melalui proses verifikasi, 48 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi, sementara enam orang lainnya belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Rincian pemberian remisi terdiri atas Remisi Khusus I (RK I) 46 orang, dengan besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Sementara itu, RK II diberikan kepada dua orang, masing-masing satu orang langsung bebas dan satu orang menjalani pidana subsider.

Pemberian remisi Natal ini menjadi bagian dari upaya pembinaan berkelanjutan, sekaligus penegasan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan reintegrasi sosial. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#remisi natal #lapas balikpapan