KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Jumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan personel Polresta Balikpapan mengalami peningkatan di 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, pelanggaran pidana oleh anggota tercatat nihil sepanjang tahun ini.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto mengatakan, berdasarkan data penegakan disiplin dan kode etik internal. Pada 2024 terdapat 12 personel yang menjalani proses pelanggaran kode etik. Jumlah tersebut meningkat menjadi 23 personel pada 2025.
“Bertambah menjadi 23 orang atau naik 47,8 persen,” kata Anton. Peningkatan tersebut bukan hal yang diharapkan oleh institusi.
Namun, ia menegaskan bahwa langkah penegakan disiplin tetap harus dilakukan sebagai bagian dari upaya pembenahan internal. “Sebenarnya ini tidak kita harapkan, tapi kita mencoba memangkas sumber-sumber penyakit yang ada di institusi ini,” tuturnya.
Selain pelanggaran kode etik, tindakan disiplin juga mengalami peningkatan. Pada 2024, tercatat 23 personel dikenai sanksi disiplin. Jumlah tersebut naik menjadi 32 personel, atau meningkat sebesar 30,3 persen di 2025.
“Untuk pidananya, Alhamdulillah, di 2025 ini kosong, tidak ada,” jawabnya. Terkait sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), pada 2024 terdapat dua personel yang diberhentikan. Pada 2025 ada satu personel.
Kapolresta menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan profesionalisme anggota guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo