Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Catat! Ini Aturan Berpakaian dan Dokumen Wajib Peserta Seleksi Kompetensi Guru PJLP  

Dina Angelina • Jumat, 2 Januari 2026 | 12:48 WIB

 

Tim Disdikbud Balikpapan saat membahas pelaksanaan rekrutmen guru PJLP.
Tim Disdikbud Balikpapan saat membahas pelaksanaan rekrutmen guru PJLP.
 

 

BALIKPAPAN - Peserta tes seleksi kompetensi guru PJLP Balikpapan perlu memperhatikan ketentuan yang diberikan panitia. Seperti aturan berpakaian dan dokumen wajib.

Yakni identitas diri seperti KTP asli/Kartu Keluarga Asli/ Paspor yang masih berlaku. Saat registrasi, peserta mendapatkan Nomor Pin Log-in sebelum memasuki ruang tunggu (steril).

“Jika melanggar tata tertib tidak diperkenankan mengikuti ujian,” tutur Kepala Disdikbud Balikpapan Irfan Taufik. Mulai dari atasan kemeja putih polos, rapi, dan dimasukkan ke dalam celana/rok.

Sedangkan bawahan celana panjang atau rok berwarna hitam, bukan berbahan jeans atau corduroy. Lalu alas kaki sepatu pantofel berwarna hitam. Bagi yang berjilbab, berwarna hitam polos tanpa aksesoris berlebihan.

“Hasil nilai seleksi CAT akan diumumkan secara terbuka melalui kanal komunikasi resmi Disdikbud,” ucapnya. Irfan mengingatkan, panitia berhak membatalkan kelulusan hingga memberhentikan status Guru PJLP.

Apabila pelamar memberikan keterangan tidak benar, palsu, menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran. Termasuk pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi Guru PJLP.

Keputusan seleksi rekrutmen guru melalui PJLP bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. “Seluruh peserta wajib mematuhi ketentuan untuk menjamin kelancaran, transparansi, dan objektivitas seleksi,” tandasnya.

Calon guru yang dinyatakan lulus seleksi akan diangkat sebagai guru dengan kontrak kerja. Bersedia ditempatkan di satuan pendidikan yang ditentukan oleh Disdikbud Balikpapan.

Masa kontrak kerja selama satu tahun terhitung sejak tanggal tanda tangan perjanjian kerja. Kontrak dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan sekolah.

Beban kerja guru minimal 24 jam pelajaran dan 30 jam pelajaran. Kemudian guru wajib menjalankan tugas administrasi pembelajaran. Hingga menjaga etika dan profesionalisme pendidik. (*)

Editor : Sukri Sikki
#irfan taufik #Seleski adminsitrasi #pjlp #disdikbud balikpapan