KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Selama 2025 Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan mengungkap tiga kasus tindak pidana narkoba. Barang buktinya ada sabu dan ganja total berat sekitar 4,3 kilogram.
“Kasus pertama melibatkan warga negara asing dengan barang bukti sabu seberat sekitar 2 kilogram,” terang Kepala BNNK Balikpapan, Kombes Pol. Bonifasio Rio Rahadianto
Kasus kedua dilakukan seorang perempuan asal Aceh dengan barang bukti sabu sekitar 1,5 kilogram. Sementara kasus ketiga jenis ganja dalam bentuk tanaman dengan barang bukti sekitar 0,8 kilogram. “Penanganan perkara tersebut juga dilaksanakan bersama BNN Provinsi Kalimantan Timur,” jawabnya.
Dibanding 2024, barang bukti mengalami penurunan secara akumulatif. Melihat kembali daya 2024, BNNK Balikpapan mengungkap dua kasus narkotika dengan barang bukti sabu dan daun ganja masing-masing sekitar 4,1 kilogram, atau sekitar 8,2 kilogram secara total.
Penurunan total barang bukti tersebut tidak serta-merta menunjukkan peredaran narkoba melemah. “Pasalnya, barang bukti yang diamankan per perkara pada 2025 masih tergolong besar dan mengindikasikan peredaran narkoba dengan pola suplai skala jaringan,” bebernya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo