KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Dua terdakwa berinisial AZ dan AF kini harus mendekam di balik jeruji besi karena membobol dan mencuri sebuah studio foto di kawasan Balikpapan Tengah.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, keduanya mengakui perbuatannya. AZ mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut awalnya tidak direncanakan.
Namun, saat melintas menggunakan sepeda motor dan melihat kondisi studio foto yang gelap serta tidak berpenghuni, niat jahat pun muncul.
“Awalnya tidak ada niat. Kami cuma jalan-jalan pakai motor, lalu lihat rumah kosong,” ujar AZ di hadapan majelis hakim.
Melihat adanya kesempatan, AZ bersama rekannya nekat mencongkel jendela studio menggunakan obeng yang sudah tersedia di dalam jok motor. Setelah berhasil masuk, keduanya mengambil sejumlah kamera digital dan peralatan fotografi lainnya.
“Saya pakai motor istri. Di jok ada obeng, lalu kami congkel jendela, masuk dan ambil barang-barang. Rencananya mau dijual, tapi sempat saya simpan dulu di rumah,” lanjut AZ.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban bernama Indah mengaku mengalami kerugian hingga Rp40 juta. Seluruh peralatan kamera yang dicuri merupakan modal utama usaha studio foto miliknya.
“Waktu beli totalnya sekitar Rp40 juta. Itu kami pakai untuk usaha studio foto. Sekarang kami tidak bisa berusaha karena kamera dijadikan barang bukti,” keluh Indah. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo