Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Balikpapan Tambah 465 Guru PJLP, Disdikbud Yakin Masalah Kekurangan Guru Teratasi

Dina Angelina • Jumat, 16 Januari 2026 | 13:46 WIB
Irfan Taufik
Irfan Taufik

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Balikpapan memiliki tambahan guru melalui program rekrutmen penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP). Total ada 465 guru yang berhasil lolos dan siap bekerja.

Sesuai jadwal, guru PJLP sudah bekerja mulai 15 Januari 2026. Sembari melakukan pemberkasan administrasi, penempatan guru sesuai formasi, orientasi, hingga pembekalan.

“Seperti untuk penandatangan kontrak, setiap guru datang ke sekolah masing-masing,” kata Kepala Disdikbud Balikpapan Irfan Taufik. Rencananya saat apel pagi Senin, 19 Januari 2026, dilakukan kegiatan simbolis.

“Kami mengumpulkan 465 guru yang sudah lolos dan bekerja,” sebutnya. Dia meyakini rekrutmen PJLP sebenarnya sudah cukup membantu mengatasi kebutuhan guru Balikpapan.

Menurutnya dengan kuota 643 guru memenuhi 80 persen kebutuhan guru. “Kalau memenuhi sepenuhnya juga kita belum mampu,” ucapnya. Kuota yang tersedia karena menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.

Mulai Januari ini mereka sudah masuk, jadi tidak ada masalah kekurangan guru lagi. “Sebelumnya ada yang guru mengajar dua kelas atau mengajar di dua sekolah berbeda,” bebernya.

Termasuk karena mengisi kebutuhan guru di unit sekolah baru. Tahun ini dengan tambahan SDM dari guru PJLP, maka beban guru akan berkurang. Saat ini, jumlah guru eksisting 3.690 orang.

Terdiri dari PNS 1.477 orang dan PPPK 2.809 orang. Sedangkan total kebutuhan ideal mencapai 4.452 orang. Sehingga Disdikbud Balikpapan membuka rekrutmen PJLP untuk memenuhi kebutuhan guru.

Kewajiban pemerintah sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Ini dasar hukum rekrutmen melalui skema PJLP. “Kontrak kerja gaji Rp 3,5 juta per bulan, BPJS dan THR senilai satu bulan gaji,” tuturnya.

Selain itu, guru PJLP memiliki hak cuti yang disamakan dengan hak cuti PPPK. Mereka diangkat sebagai guru dengan kontrak kerja. Serta bersedia ditempatkan di satuan pendidikan yang ditentukan.

Masa kontrak kerja selama satu tahun terhitung sejak tanggal tanda tangan perjanjian kerja. “Kontrak dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan sekolah,” jelasnya.

Beban kerja guru minimal 24 jam pelajaran dan 30 jam pelajaran. Kemudian guru wajib menjalankan tugas administrasi pembelajaran. Hingga menjaga etika dan profesionalisme pendidik. (*)

Editor : Duito Susanto
#kekurangan guru #guru kontrak #rekrutmen guru #Guru PJLP #pendidikan balikpapan #pendidikan Kaltim #disdikbud balikpapan