Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

DKUMKMP Balikpapan Perkuat Tata Kelola Koperasi lewat Pelatihan RAT bagi KKMP dan Koperasi Baru

Supriyono Lupus • Selasa, 20 Januari 2026 | 08:05 WIB
Heruresaandy Setia Kesuma (depan tengah) bersama para pengurus KKMP yang mengikuti pelatihan RAT. (FOTO LUPUS/KP)
Heruresaandy Setia Kesuma (depan tengah) bersama para pengurus KKMP yang mengikuti pelatihan RAT. (FOTO LUPUS/KP)

KALTIMPOST.ID-Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan menggelar pelatihan teknis pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT) bagi pengurus koperasi.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 19–21 Januari 2026, tersebut menyasar Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) serta koperasi yang baru terbentuk sejak 2025.

Pelatihan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola koperasi agar berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi anggota.

RAT dipandang sebagai instrumen penting untuk memastikan keberlangsungan koperasi sekaligus menjaga kepercayaan anggota.

Kepala DKUMKMP Balikpapan Heruressandy Setia Kesuma menegaskan, RAT merupakan forum tertinggi dalam koperasi.

Melalui RAT, pengurus menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas seluruh kegiatan dan kinerja usaha selama satu tahun buku.

Tanpa RAT, koperasi dinilai belum menjalankan kewajiban evaluasi dan pertanggungjawaban secara utuh.

“RAT adalah posisi tertinggi dalam koperasi sebagai penentu keputusan dan arah hasil usaha. Di situlah anggota menilai kinerja pengurus dan pengawas,” ujar Heruressandy.

Ia menjelaskan, dari 34 KKMP yang tercatat di Balikpapan, sebanyak 31 koperasi saat ini aktif menjalankan usaha, sementara tiga lainnya belum beroperasi.

Pelatihan itu diprioritaskan bagi koperasi aktif dan koperasi baru agar mampu melaksanakan RAT secara mandiri dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain aspek teknis pelaksanaan rapat, peserta juga dibekali pemahaman terkait mekanisme pelaporan.

DKUMKMP berperan sebagai pengawas, sementara laporan pertanggungjawaban koperasi dapat disampaikan secara manual maupun digital.

Khusus bagi KKMP, terdapat kewajiban tambahan untuk menyampaikan laporan kepada pemerintah pusat.

“Dinas tidak masuk ke ranah operasional koperasi. Kami menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan agar koperasi berjalan sesuai aturan,” katanya.

Kepala Bidang Koperasi DKUMKMP Balikpapan Gina Andiyani menambahkan, pelatihan itu bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengurus koperasi.

Materi yang diberikan mencakup mekanisme dan prosedur RAT, penyusunan laporan pertanggungjawaban yang akuntabel, evaluasi kinerja, serta perumusan arah dan rencana usaha koperasi ke depan.

“Harapannya, pengurus memahami fungsi RAT bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi sebagai alat pengambilan keputusan strategis,” jelas Gina.

Pelatihan diikuti oleh 40 peserta perwakilan pengurus koperasi. Untuk menjaga kualitas materi, DKUMKMP menghadirkan narasumber berpengalaman dari lembaga pelatihan perkoperasian.

Pemkot Balikpapan berharap kegiatan ini mampu mendorong lahirnya koperasi yang sehat, profesional, dan berkontribusi nyata terhadap perekonomian daerah. (pus/pms/rd)

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #Koperasi Merah Putih #Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud #Pemkot Balikpapan 2025 #Kutai Barat