Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Komisi IV DPRD Balikpapan Gelar RDP Perselisihan Hubungan Industrial Pekerja PT G4S

Dina Angelina • Selasa, 27 Januari 2026 | 05:05 WIB
RDP antara perusahaan dan serikat pekerja di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (26/1). (FOTO ANGGI PRADITHA/KP)
RDP antara perusahaan dan serikat pekerja di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (26/1). (FOTO ANGGI PRADITHA/KP)

KALTIMPOST.ID-Komisi IV DPRD Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah perselisihan hubungan industrial. Berlokasi di Ruang Rapat Gabungan, Senin (26/1).

Kegiatan itu untuk menindaklanjuti aspirasi dari DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kaltim dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Balikpapan.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Gasali yang hadir bersama jajaran anggota. Ada beberapa tuntutan yang menjadi fokus utama pembahasan dalam pertemuan tersebut.

Di antaranya kejelasan status pekerja dan pembayaran  upah lembur. Mereka adalah pekerja outsourcing dari PT G4S.

Pertemuan itu sebagai bentuk untuk memastikan transparansi pemenuhan hak finansial tenaga kerja.

Gasali berharap dari pertemuan ini, perusahaan dan serikat pekerja nantinya bisa mencapai kesepakatan.

Dia menyarankan agar perusahaan menyikapi permintaan pekerja lebih cepat. “Ambil kebijakan-kebijakan untuk meringankan pekerja,” katanya.

Seperti tuntutan beberapa pekerja yang belum bisa dikontrak kembali. Dia berharap hal ini bisa terakomodasi.

“Semoga kedua pihak ada pertemuan yang baik dan permasalahan cepat selesai,” imbuhnya. Walau dia mengakui dalam pertemuan tadi belum ada kesepakatan.

Sebab perwakilan perusahaan menyebutkan masih menunggu hasil putusan hukum secara final.

Mengingat proses kasasi masih berlangsung. Mereka mengatakan siap mengambil langkah sesuai putusan hukum nanti.

“Harapan kita masih ada ruang-ruang ke depan bisa berkomunikasi secara intensif dengan kedua pihak,” bebernya. Sehingga ada solusi-solusi untuk pekerja yang merupakan warga Balikpapan.

Namun dari tiga poin tuntutan pekerja, salah satu poin sudah berhasil tercapai. Soal kepastian status hubungan kerja dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Permohonan itu dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Samarinda. PKWT adalah kontrak kerja sementara untuk pekerjaan tertentu seperti proyek atau musiman).

Sedangkan PKWTT adalah kontrak kerja tetap untuk pekerjaan yang berkelanjutan. Terdapat perbedaan utama dari durasi, status kepegawaian, hingga hak pesangon saat PHK.

Namun tuntutan pekerja masih belum tuntas. Mulai dari pekerja yang belum dipanggil lagi setelah bergabung dengan serikat pekerja, tuntutan upah lembur, dan uang pengganti cuti.

“Mungkin tuntutan tadi bisa selesai secara kekeluargaan, tidak perlu menunggu upaya-upaya hukum lain lagi,” tegasnya. Bagaimana bisa diselesaikan dengan baik dan semua pihak bisa menerima. (rd)

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #ibu kota nusantara #Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud #Gasali DPRD Balikpapan #Kutai Barat