KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Sebanyak 30.000 perusahaan di Kalimantan Timur kini didorong untuk lebih tertib dalam melaksanakan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hal ini ditegaskan dalam pengukuhan Pengurus DPW Perkumpulan Pengusaha Jasa K3 (PPJK3) Riksa Uji Indonesia (RUI) Kaltim yang berlangsung di Universitas Balikpapan, Senin (2/2/2026).
Berlokasi di Ballroom Putri Aji Karang Melenu Universitas Balikpapan. Hingga kini penerapan K3 yang tertib dan benar masih perlu perhatian besar di Kalimantan Timur. Sehingga mampu menekan angka kecelakaan kerja.
Penasehat PJK3 RUI sekaligus Dewan K3 Nasional Isradi Zaenal menuturkan, hal paling utama dari pengukuhan pengurus ini menjalin sinergi bersama Disnakertrans Kaltim dan DPP PPJK3 RUI terlaksana dengan baik.
Sehingga sekitar 30.000 perusahaan di Kaltim sudah wajib melaksanakan K3 dengan benar. Meski tantangan begitu luas untuk membuat semua tertib melaksanakan aturan K3.
“Ini bukan beban tapi untuk kebaikan perusahaan. Kami mengawal dan mendukung sepenuhnya,” katanya. Rektor Uniba ini juga tampil menjadi narasumber seminar nasional tentang budaya dan mutu K3.
Dia menekankan agar K3 harus menjadi budaya perusahaan. Bukan hanya sekadar aturan saja. “Harus dibentuk sebagai faktor kebiasaan agar K3 terlaksana secara baik,” tuturnya.
Sementara Sekjen DPP PPJK3 RUI Budi Rianto menuturkan, pihaknya berharap DPW PPJK3 Kaltim dapat bersinergi dengan semua unsur K3. Artinya sebagai perwakilan pusat mengelola riksa uji di Kaltim.
“Karena ini sebuah perkumpulan perusahaan jasa, kita harus mengutamakan service,” tuturnya. Yakni bersama Dinas Ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan di tingkat daerah.
Apabila kerja sama berjalan sinkron, maka tujuan bersama untuk mencapai K3 khususnya pada bidang riksa uji bisa berjalan lancar. “Bagaimana mewujudkan tujuan K3 di antaranya melindungi manusia, tempat kerja, iklim kerja yang bagus dan aman,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani