
Oleh:
Ricky Marpaung
Praktisi Hukum dan Akademisi, Universitas Trisakti
SOROTAN tajam kembali mengemuka dan tertuju kepada 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Kasus ini menjadi alarm keras bagi institusi pendidikan tinggi, khususnya Universitas Indonesia, terkait pentingnya pembentukan karakter mahasiswa di lingkungan kampus. Tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual jelas tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Perilaku tersebut tidak hanya mencederai korban, tetapi juga mencoreng nama baik universitas yang membawa nama bangsa dan negara Indonesia.
Kasus ini semakin memprihatinkan karena sebelumnya juga telah muncul laporan kekerasan seksual yang melibatkan 20 mahasiswi dan 7 dosen sejak tahun 2025. Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi bukan lagi kasus yang berdiri sendiri, melainkan persoalan serius yang memerlukan perhatian menyeluruh.
Perbuatan tidak senonoh yang diduga dilakukan melalui media sosial oleh oknum mahasiswa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam Pasal 14 mengenai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), pelaku dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda atas tindakan mengirim, merekam, maupun menyebarkan konten bernuansa seksual tanpa persetujuan.
Selain itu, Pasal 5 UU TPKS tentang pelecehan seksual nonfisik juga dapat diterapkan apabila pelecehan dilakukan melalui pesan singkat, komentar, atau panggilan yang mengandung kata-kata maupun isyarat yang merendahkan, meskipun tidak selalu menggunakan media teknologi. Regulasi ini diperkuat melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tindakan merendahkan, menghina, maupun pelecehan seksual, baik verbal, visual, maupun fisik, termasuk bentuk kekerasan yang harus ditangani secara serius.
Di sisi lain, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang penyebaran konten melanggar kesusilaan. UU TPKS sendiri menekankan pentingnya perlindungan korban berdasarkan prinsip persetujuan (consent). Selain pidana pokok, pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa restitusi atau ganti rugi kepada korban. Sementara itu, korban berhak mendapatkan penanganan, perlindungan, dan pemulihan secara menyeluruh.
Fenomena serupa juga terjadi di lingkungan kampus lain. Himpunan Mahasiswa Tambang (HMT) Institut Teknologi Bandung turut menjadi sorotan publik setelah potongan video lagu “Erika” yang dianggap melecehkan perempuan tersebar luas di media sosial. Kasus tersebut masih dalam penelusuran terkait adanya dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus.
INTROSPEKSI PEMBENTUKAN KARAKTER
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




