KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Satuan Samapta (Satsamapta) Polresta Balikpapan saat patroli rutin dini hari mendapati sejumlah kendaraan bermotor menggunakan knalpot brong.
Mereka pun melakukan penindakan. Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya pada malam hingga dini hari ketika potensi gangguan ketertiban meningkat.
“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama saat waktu istirahat,” tegas Chusen. Ia menerangkan, penindakan tegas sebagai langkah preventif sekaligus penegakan aturan.
Dalam patroli tersebut, petugas menghentikan sejumlah pengendara yang terindikasi menggunakan knalpot tidak standar. Setelah dilakukan pemeriksaan, tujuh kendaraan terbukti melanggar dan langsung diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Seluruh sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke Pos Raimas Presisi. Di lokasi, petugas melakukan penggantian knalpot brong dengan knalpot standar sesuai ketentuan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk edukasi langsung kepada pengendara agar tidak kembali menggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan.
“Kami berharap para pengendara lebih sadar bahwa penggunaan knalpot standar bukan hanya soal aturan, tetapi juga menyangkut kenyamanan dan keselamatan bersama,” jelasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo