KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN–Pemerintah Kota Balikpapan bergerak cepat merespons teguran langsung Presiden Prabowo Subianto terkait maraknya baliho, spanduk, hingga kabel yang dianggap merusak estetika kota.
Nama Balikpapan disebut secara spesifik dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Senin (2/2/2026). Kemudian memicu langkah tegas dari OPD terkait untuk melakukan penertiban dalam waktu dekat.
Presiden Prabowo Subianto menegur pemerintah daerah terkait keberadaan spanduk, baliho, hingga kabel yang berseliweran. Balikpapan dan Banjarmasin disebut secara langsung.
Teguran itu langsung menjadi perhatian Pemkot Balikpapan. Khususnya dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sudah memantau arahan presiden dan akan bertindak secepatnya.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Idham mengatakan, pihaknya memahami keberadaan baliho dan spanduk semrawut bisa mengurang estetika kota.
“Kami sebagai OPD yang menangani tata laksana baliho sangat setuju dan mendukung arahan presiden,” katanya kepada awak media, Selasa (3/2).
BPPDRD siap menindaklanjuti dengan penertiban baliho dalam waktu dekat. Namun, teknisnya, Idham masih menunggu arahan wali kota Balikpapan.
“Misalnya menindak baliho belum berizin, baliho yang tidak bayar pajak, dan secara estetika mengganggu kebersihan,” sebutnya.
Idham menuturkan, iklan spanduk dan baliho tersebar di berbagai sudut kota. Namun, paling banyak untuk baliho yang semrawut berada di wilayah perkotaan.
Sementara untuk penataan iklan spanduk dan baliho akan berkoordinasi dengan OPD terkait. Mulai dari DPMPTSP, Satpol PP, dan sebagainya. Sehingga iklan dapat meningkatkan estetika kota.
“Bagaimana keberadaan baliho bukan merusak. Tapi justru memperindah,” tuturnya. Dia menegaskan, pengaturan baliho di Balikpapan sebenarnya sudah ketat.
Seperti dengan terbitnya peraturan daerah ramah anak. Balikpapan tidak boleh lagi memasang iklan rokok. “Kami komitmen masalah itu sudah berapa tahun terakhir,” pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A