BALIKPAPAN - Komisi II DPRD Balikpapan kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) maraton ke berbagai sektor usaha, mulai dari hotel, restoran, hingga tempat hiburan.
Dalam penyisiran door-to-door tersebut, legislator menemukan banyak wajib pajak yang belum melaporkan pungutan pajak karena mengaku tidak tahu aturan. Sebuah temuan serius yang mengancam potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Minyak.
Khususnya terkait pengawasan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), termasuk makan dan minuman. Penyisiran dilakukan secara menyeluruh di berbagai pelaku usaha, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan ini sekaligus menegaskan sidak tidak berlaku di tempat tertentu. Melainkan seluruh wajib pajak akan mendapat pengawasan yang sama.
Wakil rakyat di legislatif mendapatkan temuan beberapa wajib pajak (WP) tidak lapor pungutan pajak karena ketidaktahuan terkait aturan tersebut. Ketua Komisi II Fauzi Adi Firmansyah menilai ini temuan yang serius.
“Kami temukan tidak hanya satu atau dua tempat saja yang ternyata tidak menetapkan pajak,” sebutnya. Artinya Balikpapan kehilangan potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) seharusnya lebih aktif lagi. Maka dalam sidak, pihaknya sekaligus memberikan edukasi kepada WP.
“Kami minta mereka segera melaporkan pajaknya secara rutin setiap bulan untuk keterlibatan pajak daerah,” tuturnya. Apalagi kalau semua tempat disisir, Komisi II meyakini lebih banyak mendapat temuan.
“Kami sidak untuk meningkatkan PAD di Balikpapan dari sektor pajak dan retribusi daerah,” tuturnya. Dalam sidak, pihaknya juga memastikan alat rekam transaksi berfungsi dengan maksimal.
Sidak dengan prinsip door to door ini telah berjalan dalam beberapa pekan. Komisi II menyisir satu per satu wajib pajak. Baik di pusat perbelanjaan dan sepanjang jalan protokol.
Tidak ada mendapat perlakukan yang berbeda. Termasuk yang berada di pinggir jalan. “Kalau semua kita kalkulasi jumlahnya tidak kalah dengan yang ada di dalam mall,” tandasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki