Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Sidak Pasar di Balikpapan Temukan RPU Tak Sesuai Syariat, Ayam Potong Dinyatakan Tidak Halal

Dina Angelina • Senin, 16 Februari 2026 | 16:52 WIB
Tim terpadu membeberkan temuan sidak pasar tradisonal hingga ritel modern di Balikpapan.
Tim terpadu membeberkan temuan sidak pasar tradisonal hingga ritel modern di Balikpapan.

BALIKPAPAN - Warga Balikpapan diminta lebih waspada saat berbelanja kebutuhan pokok jelang Ramadan. Dalam sidak gabungan, petugas menemukan fakta mengejutkan di salah satu Rumah Potong Unggas (RPU) menyembelih ayam tidak sesuai syariat Islam, sehingga statusnya dinyatakan tidak halal.

Tak hanya itu, sederet pelanggaran lain juga ditemukan di pasar tradisional hingga ritel modern. Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Kaltim membeberkan sejumlah temuan saat inspeksi mendadak di Balikpapan.

Kegiatan ini dilakukan bersama tim terpadu dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Temuan sidak disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Kabid Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga DPPKUKM Kaltim M Gozali Rahman, mengatakan ada berbagai produk ditemukan tidak sesuai ketentuan. Hasil sidak di pasar tradisional dan ritel modern.

Misalnya di kawasan Klandasan, petugas mendapati sejumlah barang kedaluwarsa, produk tanpa label, PIRT tidak berlaku, hingga timbangan meja yang belum ditera. “Itu semua tidak memenuhi standar,” ucapnya.

Kemudian di Pasar Sepinggan dan Pasar Baru, pihaknya menemukan minyak goreng subsidi Minyak Kita dijual lebih dari harga eceran tertinggi (HET). Temuan ini menjadi perhatian karena merugikan konsumen.

“Daging beku dipajang di atas meja tanpa penanganan sesuai standar,” sebutnya. Lalu beras tanpa pencantuman alamat produsen, dan timbangan yang belum ditera ulang.

Sedangkan temuan di ritel modern, tim mendapatkan gula re-packing tanpa label, daging beku tidak mencantumkan jenisnya, dan jajanan tanpa label halal. Namun ada satu hal yang lebih memprihatinkan.

Petugas menemukan Rumah Potong Unggas (RPU) di Pasar Baru tidak menerapkan tata cara penyembelihan sesuai syariat Islam. “Unggas yang dipotong dinyatakan tidak halal,” tuturnya.

Gozali meminta pedagang maupun pengelola ritel dapat menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Sebagai bentuk perlindungan konsumen. “Semua demi keamanan pangan dan kenyamanan masyarakat,” ucapnya.

Jelang Ramadhan tahun ini, pengawasan pangan fokus di Balikpapan karena keterbatasan anggaran. “Namun komitmen kami tetap sama memastikan produk yang beredar aman dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Lokasi sasaran sidak meliputi Pasar Sepinggan, Pasar Baru, Hypermart, Klandasan, Maxi Lux, Pentacity, dan Helmi Grosir Sungai Ampal Balikpapan.

Tim fokus pada aspek kemasan, Standar Nasional Indonesia (SNI), label, masa kedaluwarsa, dan keabsahan tera timbangan. Jika ditemukan pelanggaran, instansi terkait akan menindaklanjuti sesuai kewenangan.

Sidak terpadu melibatkan Dinas Kesehatan Kaltim, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, BPOM Balikpapan, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (*)

Editor : Ismet Rifani
#DPPKUKM Kaltim #RPU Tak Sesuai Syariat Islam #Pasar Baru Balikpapan #M Gozali Rahman #ayam pootng tidak halal #sidak pasar