Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Bikin Elus Dada, ABH Kembali Terlibat Jaringan Pengedar Ekstasi

M Ibrahim • Rabu, 18 Februari 2026 | 08:03 WIB
PERHATIAN: Narkoba jenis ekstasi disita dari tersangka yang masih berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH).
PERHATIAN: Narkoba jenis ekstasi disita dari tersangka yang masih berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH).

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mengamankan seorang anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial DL. Ia diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstas. Penyelidikan dilakukan di Balikpapan dan Samarinda.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 50 butir pil ekstasi berlogo LV 5 dengan berat bersih 19,59 gram. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi ekstasi.

Tim yang dipimpin AKBP Henri Sidabutar melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Rabu (11/2/2026) lalu sekitar pukul 22.00 Wita, petugas berhasil mengamankan DL di salah satu titik di Samarinda.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti puluhan pil ekstasi yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah kota tersebut.

“Berdasarkan fakta penyidikan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar,” terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto bersama  Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Romy Tamtelahitu.

Karena tersangka masih berstatus ABH, proses penanganan perkara tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Termasuk mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” bebernya.

Penyidik melakukan langkah prosedural, termasuk koordinasi dengan Bapas Samarinda untuk penelitian kemasyarakatan (Litmas), Dinas Sosial, penyidik PPA, serta jaksa penuntut umum terkait batas waktu penanganan perkara anak.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Ancaman hukuman atas pasal tersebut tergolong berat karena menyangkut kepemilikan dalam jumlah signifikan yang diduga untuk diedarkan.

Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal pengaduan resmi lainnya. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kaltim. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#polda kaltim #abh #ekstasi #Anak Berkonflik dengan Hukum #pengedar